Ceroboh, Sekretaris KPU dan Bawaslu Bisa Disanksi

Selasa, 11 Februari 2014 – 17:05 WIB
Personil Brimob Polri mengevakuasi komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat simulasi pengamanan pemilu di Gedung KPU, Jln Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/2). Simulasi ini merupakan bagian dari latihan dalam Operasi Mantap Brata 2014 untuk pengamanan Pemilu pada tahap kampanye hingga tahap akhir Pemilu. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie, menegaskan, tak tertib administrasi termasuk pelanggaran pemilu dan dapat diperkarakan ke DKPP.

“Tidak tertib administrasi termasuk pada pelanggaran yakni pelanggaran menyangkut asas profesionalisme,” ujarnya pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawas Tahapan Pemilu Anggota dan DPR, DPD dan DPRD  Tahun 2014 yang dihadiri anggota Bawaslu dan Panwaslu dari seluruh Indonesia di Grand Sahid Jaya Hotel, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (11/2).

BACA JUGA: PDIP Tolak Kada Dipilih DPRD

Karena itu Jimly meminta penyelenggara pemilu benar-benar memerhatikan hal ini. Karena jika terbukti dapat berakibat hingga pemberian sanksi. Hanya saja sanksinya tidak sampai pada pemecatan.

“Sanksi yang diberikan terhadap pelanggar adminstrasi paling hanya peringatan,” ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu.

BACA JUGA: Tak Ada yang Dicoret, Konvensi Tetap Sesuai Aturan

Meski begitu, para penyelenggara kata Jimly, tetap perlu menjalankan tertib administrasi, sebab menurut pandangan  sejumlah ahli administrasi negara di dunia, kesuksesan sebuah organisasi hampir 50 persennya ditentukan baik tidaknya pengelolaan administrasi di lembaga tersebut.

Selain itu, Jimly juga menyatakan pihak-pihak yang dapat diadukan ke DKPP tidak hanya komisioner KPU dan pimpinan Bawaslu. Namun juga staf di sekretariat KPU dan jajarannya maupun Bawaslu dan jajarannya.

BACA JUGA: Dana Saksi Masih Polemik, Mendagri Ogah Terbitkan Rekomendasi

"Undang-undang (penyelenggara Pemilu) tidak diberi batas. Bahwa sekretariat pun bagian dari penyelenggara Pemilu. Maka bisa saja sekretariat dilaporkan, seperti sekjen KPU pertama menjadi teradu. Di beberapa daerah juga, sekretaris jadi teradu,” katanya.

Namun meski DKPP dapat menyidangkan dugaan pelanggaran staf sekretariat KPU dan Bawaslu, DKPP kata Jimly, tidak dapat menjatuhkan sanksi. Karena ada hukum kepegawaian yang juga mengatur sanksi etika mengenai PNS.

“Paling-paling DKPP mengatakan, telah terjadi pelanggaran. Dan untuk penjatuhan sanksinya kita serahkan kepada KPU atasannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Caleg yang Diprediksi Lolos ke Senayan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler