Cewek Inggris Penampar Petugas Imigrasi Bali Mulai Diadili

Jumat, 07 Desember 2018 – 08:14 WIB
TERDAKWA: Warga negara Inggris Auj-e Taqaddas mengomeli jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (6/12). Foto: Andri Suwanto/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Masih ingat kasus warga negara (WN) Inggris bernama Auj-E Taqaddas yang menampar petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali? Perempuan kelahiran Lahore, Pakistan itu kini telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendudukkan Taqaddas di kursi pesakitan PN Denpasar, Kamis (6/12). JPU membacakan surat dakwaan setelah persidangan sempat tertunda selama dua minggu. Baca juga: Berdaster Jalani Sidang, Cewek UK Ditegur Majelis Hakim

BACA JUGA: Bunuh Diri di Bali, Profesor WN Kanada Lompat ke Kali

Taqaddas menjalani sidang perdana tanpa penasihat hukum. Merujuk surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Badung, Taqaddas menampar petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali pada 28 Juli 2018 sekitar pukul 21.25 WITA.

Waktu itu terdakwa akan berangkat ke Singapura dan melalui pemeriksaan imigrasi di konter 20. Petugas pemeriksa keimigrasian ternyata mengetahui Taqaddas telah overstay karena melebihi masa izin tinggal 60 hari.

BACA JUGA: Ada Mayat Warga Asing Mengapung di Sungai

Petugas imigrasi bernama Bima yang memeriksa Taqaddas lantas mengarahkan pemegang paspor United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland itu ke ruang pemeriksaan. Selanjutnya, Bima menyerahkan paspor milik Taqaddas kepada Andhika Rahmad Santoso.

Andhika lantas mengarahkan Taqaddas kepada Ardyansyah selaku assistant supervisor pada Unit A Grup II Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai. Saat itu Taqaddas sudah dalam kondisi marah-marah.

BACA JUGA: Jerat Eks Wagub Bali, Polisi Bidik Pejabat BPN

Ardyansyah menyampaikan ke Taqaddas bahwa pemegang paspor bernomor 532811108 itu tak bisa meninggalkan Bali malam itu. Sebab, perempuan kelahiran 16 Agustus 1975 itu harus menjalani pemeriksaan lanjutan.

Ternyata Taqaddas langsung menampar pipi Ardyansyah. Dia juga berupaya merebut paspornya.

Tak hanya itu, Terdakwa juga mengambil router WiFi dan mengarahkannya ke saksi korban. Namun, ada petugas lainnya bernama Alberto Lake yang mencegah ulah Taqaddas.

Akhirnya kasus yang menyeret Taqaddas berkepanjangan karena dia diserahkan ke polisi. Kasusnya pun bergulir di pengadilan.

JPU Nyoman Triarta Kurniawan mendakwa Taqaddas dengan Pasal 212 ayat (1) KUHP mengenai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas. Dakwaan itu membuat Taqaddas langsung mengomel di persidangan.

Dia beberapa kali menginterupsi sidang. Namun, majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi menyatakan bahwa ada sesi tersendiri bagi terdakwa.

"Nanti ada waktunya saat pembuktian," ujar majelis.

Taqaddas juga meminta paspornya dikemablika. Namun, majelis menyarankan Taqaddas berhubungan langsung dengan JPU. "Koordinasi ke jaksa,” kata Hakim Esthar.(bx/hai/yes/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Cewek Bule di Bali Terekam Kamera Curi Pakaian Dalam


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler