jpnn.com, JAKARTA - PT Bursa Komoditi Nusantara atau dikenal dengan CFX selaku bursa kripto meresmikan CFX Tower, gedung khusus bursa kripto pertama di Indonesia di Jalan Gatot Soebroto Nomor 35-36, Jakarta Selatan.
CFX Tower diresmikan oleh Direktur Utama CFX Subani, Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Olvy Andrianita serta dihadiri oleh para pemimpin industri, investor, dan pelaku pasar kripto.
BACA JUGA: CEO Indodax: ETF Bitcoin Spot jadi Gebrakan Baru di Industri Kripto
“Peresmian CFX Tower merupakan langkah besar bagi industri kripto di Indonesia diharapkan dapat menjadi simbol berkembangnya pasar kripto dalam negeri. Kami percaya gedung ini akan menjadi tempat bertumbuhnya inovasi aset kripto sekaligus dapat mendorong Indonesia menjadi pemimpin pasar kripto di Asia," ujar Subani.
Adopsi kripto di Indonesia terus bertumbuh, bahkan bisa bersaing secara global. Terlebih, Indonesia negara dengan jumlah penduduk yang sangat besar dan menjadi pasar potensial bagi pertumbuhan aset kripto.
BACA JUGA: CEO Indodax: Fluktuasi Harga Bitcoin Mulai Stabil
"Untuk menjaga pertumbuhan tersebut, CFX sebagai bursa kripto pertama yang teregulasi di dunia hadir bersama-sama dengan regulator, pelaku industri, serta asosiasi untuk memperkuat ekosistem iklim investasi kripto di Indonesia terutama dari sisi keamanan dan perlindungan kepada investor kripto yang jumlahnya terus meningkat,” tutur Subani.
Berdasarkan data dari Bappebti, jumlah pelanggan aset kripto sejak diaturnya aset kripto oleh Bappebti sampai November 2023 mencapai 18,25 juta pelanggan, sementara pedagang aset kripto yang telah memperoleh Tanda Daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) di Bappebti sebanyak 33 perusahaan.
BACA JUGA: SIG Salurkan Paket Sembako untuk Para Korban Banjir Bandang di Grobogan dan Demak
Adapun total nilai transaksi kripto pada 2023 tercatat sebesar Rp122 triliun.
Dari sisi regulasi khususnya kewenangan pengawasan aset kripto pada 2025 akan berpindah dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sesuai UU No 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan aset kripto dan derivatif keuangan.
Untuk mendukung perkuatan ekosistem iklim industri kripto, hadirnya CFX Tower dirancang untuk menjadi pusat perdagangan dan inovasi kripto di Indonesia.
Gedung ini tidak hanya menjadi rumah bagi bursa kripto, tetapi juga nantinya diharapkan menjadi rumah bagi para pelaku industri kripto dan juga komunitas aset kripto di Indonesia.
“CFX Tower menjadi wajah inovasi terbaru di industri keuangan digital Indonesia. Berdiri dengan ketinggian 11 lantai, CFX Tower dirancang untuk menjadi pusat perdagangan dan inovasi kripto di Indonesia serta menjadi rumah bagi bursa kripto, pelaku industri kripto dan juga komunitas aset kripto di Indonesia untuk bersama-sama memajukan industri kripto di Indonesia,” seru Subani.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada