Chairun Nisa Ngaku Terpaksa Urus Perkara di MK

Senin, 13 Januari 2014 – 15:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa membantah memiliki peran aktif  dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diungkapkan saat pembacaan nota keberatannya (eksepsi) oleh tim penasehat hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (13/1).

Tim penasehat hukum menyatakan Nisa mengaku sejak awal tak pernah menawarkan diri atau berniat membantu pengurusan perkara tersebut. Bahkan disebutnya, Charun Nisa, terpaksa urus perkara di MK

BACA JUGA: Desak KPK Tangkap Ibas

“Peran terdakwa sejak awal bukanlah orang yang aktif. Terdakwa hanyalah orang yang pasif dan terpaksa karena sejak awal sebenarnya sudah tidak berkehendak untuk membantu mengurus perkara,” ujar kuasa hukum Nisa, Soesilo Aribowo saat membacakan berkas eksepsi.

Soesilo menyatakan inisiatif awal untuk pemberian suap kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, berasal dari Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih. Hambit meminta tolong kepada Nisa agar menghubungkannya dengan pejabat di MK. Tujuannya agar dalam putusannya, hakim menolak keberatan hasil Pilkada Gunung Mas  sehingga kemenangan Hambit tetap dinyatakan sah.

BACA JUGA: Anas Menulis Buku Tentang Kuliner di Rutan

Tim penasehat hukum dalam hal ini juga menilai jaksa penuntut umum KPK keliru dalam pada penerapan pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurutnya, Nisa bukan pihak yang turut serta atau bersama-sama melakukan korupsi.

“Surat dakwaan tidak jelas, penuntut umum tidak dapat merumuskan dengan tepat peranan terdakwa. Peranan terdakwa lebih tepat sebagai pembantu  orang yang melakukan atau turut serta melakukan. Bukan yang aktif,” sambung Soesilo.

BACA JUGA: Saan Gagal Jenguk Anas Urbaningrum

Atas keberatan itu, tim penasehat hukum Nisa menolak dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum KPK.

Sementara itu saat ditemui usai sidang, Nisa membantah dirinya yang berinisiatif membantu Hambit.

"Enggak pernah saya bantu di MK. Membantu Pak Hambit karena diminta olehnya," kata Nisa singkat.

Sebelumnya Nisa didakwa menerima suap sebesar Rp 3,075 miliar untuk Akil terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Uang itu diterima Nisa dari Hambit dan pengusaha bernama Cornelis Nalau Antun. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Tahanan, Andi Mallarangeng Menulis Artikel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler