Chandra Sebut Twit Ferdinand Offside, Diduga Penistaan Agama

Rabu, 05 Januari 2022 – 10:41 WIB
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan angkat bicara menanggapi twit Ferdinand Hutahaean di Twitter yang bikin heboh.

Unggahan itu juga menjadikan tagar #TangkapFerdinand pun trending pada Rabu (5/1).

BACA JUGA: Tagar #TangkapFerdinand Trending, Ferdinand Hutahaean Bereaksi

Namun, twit pada akun @FerdinandHaean3 pada Selasa (4/1) tersebut telah dihapus oleh Ferdinand.

"Bahwa jika benar itu akun milik Ferdinand Hutahaean, maka offside karena yang bersangkutan bukanlah seorang muslim," kata Chandra dalam legal opininya yang diterima JPNN.com, Rabu.

BACA JUGA: Begini Twit Ferdinand yang Bikin Heboh, Ada Kata Allahmu, Allahku

Menurut Chandra, Ferdinand sebagai nonmuslim tidak patut mencampuri, merendahkan, dan melecehkan Tuhan agama lain dengan membandingkan Tuhan agama lain dengan Tuhan dalam agamanya.

"Bukan hanya membandingkan, tetapi dengan narasi Tuhan agama di luar agamanya lemah, sedangkan Tuhanku luar biasa, jelas sebuah perbandingan yang menghinakan Tuhan umat agama lain," tutur Chandra.

BACA JUGA: Honorer Disingkirkan dengan Dalih Anggaran, Politikus PDIP Ini Bereaksi Keras

Ketua eksekutif BPH KSHUMI itu menilai perbuatan Ferdinand dapat dikategorikan tindak pidana 156a KUHP.

Unsur perbuatan tindak pidananya menurut Chandra, berupa permusuhan, pelecehan, merendahkan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia adalah perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 156a KUHP.

Lalu, unsur dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan permusuhan, merendahkan, dan melecehkan adalah menyatakan perasaan permusuhan atau kebencian atau meremehkan agama tertentu.

Chandra mengingatkan bahwa unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a adalah unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci (malign blasphemies). Dinyatakan di hadapan dan/atau ditujukan kepada publik.

Artinya, dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi," beber Chandra.

Oleh karena itu, Chandra mendorong pihak kepolisian segera bertindak.

BACA JUGA: Habib Bahar Tersangka dan Ditahan, Ferdinand Sampaikan Kalimat Begini

"Saya mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan agar tidak menimbulkan ketegangan sosial," kata Chandra Purna Irawan.

Sebelumnya, Ferdinand telah mengklarifikasi soal unggahannya tersebut.

"Itu dialog antara pikiran dan hati saya," ujar Ferdinand saat dihubungi, Rabu.

BACA JUGA: Ada 2 Kata Tertulis di Paket Kepala Anjing yang Dikirim ke Pesantren Habib Bahar

Namun, dia menilai orang-orang terlalu sensitif dalam memaknai unggahannya tersebut.

"Orang-orang saja yang terlalu sensitif seolah-olah saya menuduh dia, menuduh kelompok tertentu, padahal tidak," ucap direktur eksekutif Indonesia Police Monitoring itu. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler