Charles PDIP: Prabowo Akan Tempuh Jalur MK, Gerakan 22 Mei Tidak Perlu Lagi

Selasa, 21 Mei 2019 – 18:51 WIB
Charles Honoris. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Charles Honoris mengatakan, keputusan Prabowo Subianto – Sandiaga Salahudin Uno yang akan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan rekapitulasi hasil Pemilu 2019 yang sudah diumumkan KPU  harus dihargai.

Charles mengatakan, ketika cara konstitusional sudah ditempuh, maka aksi demonstrasi 22 Mei sudah tidak perlu dilakukan lagi. “Ketika yang ditempuh adalah cara-cara konstitusional, pengorganisasian massa pendukung dan simpatisan 02 lewat aksi demonstrasi pada 22 Mei seharusnya tidak perlu lagi,” katanya, Selasa (21/5).

BACA JUGA: Golkar Klaim Raih Kursi Terbanyak Kedua Setelah PDIP

Charles berpendapat, selain tidak efektif buat paslon 02  karena hasil pemilu hanya bisa berubah lewat putusan MK, gerakan massa justru akan menimbulkan potensi gangguan keamanan.

BACA JUGA: Hingga Jelang Berbuka Puasa, Ratusan Orang Terus Berorasi di Bawaslu

BACA JUGA: PDI Perjuangan Minta Semua Pihak Terima Kemenangan Jokowi - Maruf

Apalagi, ujar Charles, belakangan ini Polri telah menemukan sejumlah indikasi gangguan keamanan seperti penangkapan teroris beserta bahan peledak, maupun dugaan penyelundupan senjata yang diduga kuat akan digunakan pada aksi 22 Mei.

“Gerakan 22 Mei yang tadinya hendak mengawal pengumuman KPU, kini juga tidak relevan lagi karena KPU sudah mengumumkan hasil pemilu sehari sebelumnya. Jika KPU sudah mengumumkan hasil pemilu dan Prabowo - Sandi sudah memutuskan akan menggugatnya ke MK, aksi-aksi jalanan hanya akan menguras energi bangsa,” ujar Charles.

BACA JUGA: Mengulang Memori Lima Tahun Silam, Pilpres 2019 Jokowi Menang Telak dari Prabowo di Papua

Anggota Komisi I DPR yang membidangi pertahanan, komunikasi, dan luar negeri, itu mengatakan lebih baik para pendukung dan simpatisan Prabowo - Sandi membantu tim hukum paslon 02 untuk mengumpulkan bukti-bukti otentik, mengingat gugatan sengketa hasil pemilu ke MK paling lambat bisa diajukan tiga hari pasca-pengumuman KPU.

BACA JUGA: PDIP Bakal Gugat Hasil Pileg di Jabar dan Sumbar ke MK

Dia juga menghimbau semua elemen bangsa baik itu pendukung 01 ataupun 02 hendaknya terus ikut menjaga ketertiban dan kedamaian, terutama selama proses hukum di MK berlangsung.

“Biarlah putusan hukum MK yang menentukan akhir dari sengketa pemilu ini, bukan gerakan massa. Sebab, demokrasi tanpa hukum hanya akan melahirkan anarki,”  tutup Charles. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekapitulasi Pilpres 2019 Rampung, Jokowi Menang Atas Prabowo


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler