Chevron Sebut Tak Ada Kerugian Negara

Kamis, 27 September 2012 – 02:39 WIB
JAKARTA - Pihak PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menyesalkan langkah Kejaksaan Agung menahan 6 tersangka kasus bioremediasi. Vice President Policy Government and Public Affairs Yanto Sianipar mengatakan, langkah kejaksaan tersebut bertentangan dengan kerja peraturan di industri migas yakni di bawah kontrak bagi hasil.

"Semua proyek yang dijalankan dan dapat di-cost recovery-kan secara jelas menjadi wewenang BP Migas dan lembaga audit negara yakni BPKP atau BPK," kata Yanto, lewat siaran pers yang diterima JPNN, Rabu (26/9) malam.

Disebutkan pula, semua biaya program bioremediasi CPI saat ini tidak dimasukan dalam biaya cost recovery. Dengan begitu, telah ditanggung sepenuhnya oleh CPI. "Oleh karenanya tidak ada uang negara yang digunakan dalam proyek ini (bioremediasi)," tambah Yanto.

Ditambahkan Yanto, bioremediasi merupakan proyek manajemen lingkungan hidup yang sukses dan telah disetujui serta dimonitor oleh pemerintah. Hingga saat ini, lanjut Yanto, program bioremediasi di Riau telah meremediasi tanah yang cukup untuk menghijaukan 60 hektare areal tanah, atau setara 75 lapangan bola.

Enam tersangka yang ditahan Kejagung adala Manajer Lingkungan Sumatera Light North/SLN dan Sumatera Light South/SLS, Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN – Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo, Team Leader SLS Migas, Kukuh, General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah dan Direktur pada Perusahaan Kontraktor PT Green Planet Indonesia, Herlan; Direktur PT. Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri.

Sementara tersangka ketujuh: General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja belum ditahan karena masih berada di Amerika Serikat. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Ancam Pejabat yang Berani Ubah Hasil Tes CPNS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler