jpnn.com - Penyanyi Chris Brown tak bisa mengelak dari tuntutannya. Saat disidang di Pengadilan Los Angeles, Jumat (9/5), pria yang juga bekas kekasih Rihanna itu mengakui seluruh perbuatannya dengan berkelahi di Washington DC pada tahun 2013 lalu.
Dengan aksi itu, raper berkulit hitam itu dinyatakan telah melanggar hukuman percobaan yang dijalaninya. Chris Brown sebelumnya dinyatakan bersalah karena melakukan penganiayaan.
BACA JUGA: 2NE1 Siapkan 24 Lagu
Laman CNN, Sabtu (10/5) melansir Hakim Pengadilan Los Angeles, James Brandlin menjatuhkan hukuman 365 hari atau satu tahun karena pelanggaran hukuman masa percobaan itu. Hukuman ini dipotong masa penahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani selama 234 hari sehingga tetap harus mendekam di penjara selama 131 hari lagi.
Usai pembacaan putusan, Brown langsung digelandang masuk dalam penjara. Dengan menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol, ia melempar senyum.
BACA JUGA: Terdepak dari Idol, Virzha Jadi Vokalis Dewa 19?
Pengacara Brown, Mark Geragos mengatakan penanganan kasus kliennya memang molor. Brown harus menunggu selama dua bulan di balik jeruji karena adanya keterlambatan pelimpahan berkas perkara penyanyi berusia 25 tahun itu dari Washinton DC. (awa/jpnn)
BACA JUGA: Di Ambang Cerai, Nikita Ngaku Rajin Salat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Lucky Draw di Konser 2NE1
Redaktur : Tim Redaksi