jpnn.com - INHU — Pelarian tersangka pembunuhan, LT, 25, akhirnya terhenti di Kecamatan Pulau Burung, Inhu, Provinsi Riau, Jumat (15/7). Setelah melarikan diri selama 18 hari, warga Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, Indragiri Hulu ini mengakui perbuatannya.
“Tersangka tidak melawan saat diringkus anggota. Dia mengakui semuanya,“ ungkap Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Hidayat Perdana SIK saat dikonfirmasi Pekanbaru MX (Jawa Pos Group), Senin (18/7).
Atas perbuatannya, LT dijerat Pasal 340 KUHP. Aksinya dikategorikan masuk pembunuhan berencana. “Ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,“ jelasnya.
Pasca pembunuhan, LT diketahui melarikan diri ke Pulau Burung. Dari hasil penyelidikan, dia diduga bekerja sama dengan saudaranya berinisial Su (40).
Pembunuhan dilakukan atas dasar sakit hati. “Pelaku menyukai anak korban, namun ditolak,’’ tambahnya.
Tak terima cintanya ditolak, pelaku membacok korban sehingga mengalami luka di bagian muka, kepala, telinga sebelah kiri, tangan kanan dan punggung. Bahkan tangan kiri korban putus.
“Pelaku juga memukul anak korban dengan senjata tajam di bagian telinga kiri. Kemudian dia kabur dengan membawa sepeda motor milik korban,” ungkapnya.
Kasat mengungkapkan akan mengembangkan kasus ini. “Tersangka sudah diamankan guna proses penyidikan lanjut,“ tutup Hidayat.(MG4/ray/jpnn)
BACA JUGA: Dani Kerap Lihat Bininya Telepon Pria Lain, Eh...Dibacok
BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Cabuli Dua Anak Kandung Selama Setahun, Akhirnya Hamil
Redaktur : Tim Redaksi