Cirus Resmi Dipecat Kejagung

Jumat, 07 September 2012 – 15:02 WIB
JAKARTA--Kejaksaan Agung resmi memberhentikan Cirus Sinaga dari Korps Adhyaksa. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jumat (7/9).

"Cirus sudah saya tandatangani untuk pemberhentian tetap. Sudah berkekuatan hukum tetap, maka tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku,"ujar Basrief.

Sebelumnya pemberhentian Cirus terkendala Kejaksaan Agung yang masih menunggu putusan salinannya yang resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Seperti yang di ketahui, jaksa senior, Cirus yang cukup lama berkarir di Kejaksaan ini terlibat dalam rentetan kasus terpidana mafia pajak, Gayus Halomoan P Tambunan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menilai Cirus terbukti bersalah melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. Cirus dianggap berupaya menghilangkan pasal korupsi dalam berkas perkara pegawai pejak, Gayus Tambunan.

Majelis hakim yang dipimpin Albertina Ho saat itu menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Cirus. Tak puas dengan putusan itu, mantan jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung ini mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sayang, upaya banding mantan jaksa penuntut umum Muchdi Purwopranjono dan Antasari Azhar itu, ditolak. Cirus tetap dihukum lima tahun penjara, sehingga dia pun mengajukan upaya kasasi ke MA. Namun, lagi-lagi harapan Cirus kandas. MA menolak upaya kasasi Cirus. Mantan jaksa peneliti kasus Gayus ini harus menjalani hukuman lima tahun bui dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendadak Sakit, Hartati Batal Diperiksa KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler