Citilink Kembali Layani Penerbangan, Berikut Syarat-syaratnya

Jumat, 08 Mei 2020 – 07:07 WIB
Maskapai Citilink. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Maskapai Citilink Indonesia kembali melayani penerbangan domestik mulai hari ini, Jumat (8/5).

Layanan penerbangan domestik yang dimaksud, diperuntukkan bagi pelanggan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, di antaranya mereka yang melakukan perjalanan kedinasan, repatriasi WNI/pelajar/pekerja migran/pemulangan orang dengan alasan khusus, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.

BACA JUGA: Pandemi Corona, Citilink Layani Pengiriman Kargo

"Adapun pembelian tiket dan untuk mengetahui rute serta jadwal penerbangannya, hanya dapat dilakukan melalui situs web www.citilink.co.id, aplikasi BetterFly Citilink dan kantor penjualan Citilink, kecuali kantor yang berada di area bandara," ujar Direktur Utama Citilink Juliandra.

Kebijakan yang ketat diperlakukan kepada calon penumpang untuk melengkapi berbagai dokumen perjalanan yang harus diunggah pada saat melakukan pembelian tiket, di antaranya adalah surat keterangan sehat dan bebas COVID-19 dari rumah sakit, surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya.

BACA JUGA: Antrean Penumpang di Bandara Soetta, Kemenhub Minta AP II dan KKP Lebih Siap

Calon penumpang juga diwajibkan untuk dapat menunjukkan kelengkapan dokumen fisik yang asli pada saat melakukan check-in di check-in counter. Selain itu, penumpang juga dipersyaratkan untuk memiliki tiket pulang pergi.

Hal ini mengacu kepada ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H serta mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI No. 31 Tahun 2020.

BACA JUGA: Viral Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut, Begini Penjelasan Kemenhub

“Citilink mendukung penuh upaya pemerintah dalam menangani COVID-19 di Indonesia dengan memastikan kebutuhan layanan transportasi udara untuk masyarakat yang berkepentingan maupun distribusi logistik dapat terpenuhi dengan baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tandas Juliandra.

Untuk informasi lainnya mengenai ketentuan kriteria penumpang dan persyaratan yang harus dipenuhi dapat mengakses https://www.citilink.co.id/ citilink-terkait-covid-19.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler