jpnn.com, SAMARINDA - Sofiansyah (29), warga Sangatta Utara tak pernah jera menghuni jeruji besi.
Meskipun sudah enam kali ditangkap dan empat kali masuk penjara, dirinya kembali nekat mencuri.
BACA JUGA: Mat Si Legenda Curas Akhirnya Tertangkap Polisi
Sama seperti sebelumnya, Sofiansyah menggarap rumah warga. Tak kenal kosong maupun berpenghuni.
Di mana ada jalan, di situ dirinya memanfaatkan kesempatan.
BACA JUGA: Apes, Rumah Nuri Maulida Dibobol Maling, Cincin Pernikahan pun Raib
Nahas, aksinya tersebut kembali tercium aparat kepolisian.
Berbekal laporan masyarakat dan alat bukti, petugas Polsek Sangatta Utara akhirnya meringkus Fian.
BACA JUGA: Ditangkap Polisi, Remaja Ini Anggap Kado Terbaik
Dia diamankan di Gang Antarasri, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.
Beberapa barang bukti yang disita, di antaranya, empat HP, dua dompet, dan satu laptop.
"SF ini sudah empat kali masuk penjara. Bahkan enam kali kami tangkap dengan kasus yang sama. Karena dia beraksi mulai di bawah umur sampai saat ini," kata Kapolsek Sangatta Utara AKP Selamet Riyadi, Kamis (1/6).
Fian terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
"Dia ini merupakan residivis. Dia juga sudah terlalu sering ditangkap. Sudah capek kami tangani dia. Makanya kami usul ditahan sesuai dengan aturan. Tetapi lagi-lagi semua tergantung hakim," katanya. (dy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandit Gondrong Terkenal Licin Ini Akhirnya Tersungkur Ditembak Petugas
Redaktur & Reporter : Ragil