jpnn.com, SURABAYA - Ronny Tanumiharjo alias engkong seharusnya menghabiskan masa tua bersama cucu dan keluarga.
Namun, ketika rambut telah memutih dan badan makin membungkuk karena menua, dia justru harus meringkuk di tahanan.
BACA JUGA: Gak Kuat Dengar Omelan Istri, Pilih Nyabu
Ini akibat perbuatannya sendiri yang suka menggunakan sabu - sabu dan ekstasi.
Ronny divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya selama 4 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti menyimpan dan menggunakan narkoba.
BACA JUGA: Sahabat Tak Terpisahkan, Nyabu Pun Bareng
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Ronny dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Selain divonis, Ronny juga didenda Rp 800 juta subsider 1 bulan penjara.
BACA JUGA: Pemilik Rumah Mewah Tewas Usai Nyabu
Karena usianya yang sudah tua, hakim memberikan kesempatan untuk berpikir akan melakukan banding atau tidak.
Pada 2015 lalu, terdakwa juga sudah mendapatkan hukum 4 tahun 6 bulan penjara, tapi kembali menggunakan narkoba .
Terdakwa ditangkap petugas Polrestabes Surabaya, setelah adanya informasi dari masyarakat.
Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti ekstasi dan sabu 0,23 gram.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tukang Gali Kubur Nyabu Dulu Biar Kuat
Redaktur & Reporter : Natalia