Ckckc..Kakek Masih Doyan Nyabu dan Ekstasi

Jumat, 17 Maret 2017 – 06:46 WIB
Kakek pecandu narkoba. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Ronny Tanumiharjo alias engkong seharusnya menghabiskan masa tua bersama cucu dan keluarga.

Namun, ketika rambut telah memutih dan badan makin membungkuk karena menua, dia justru harus meringkuk di tahanan.

BACA JUGA: Gak Kuat Dengar Omelan Istri, Pilih Nyabu

Ini akibat perbuatannya sendiri yang suka menggunakan sabu - sabu dan ekstasi.

Ronny divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya selama 4 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti menyimpan dan menggunakan narkoba.

BACA JUGA: Sahabat Tak Terpisahkan, Nyabu Pun Bareng

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Ronny dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Selain divonis, Ronny juga didenda Rp 800 juta subsider 1 bulan penjara.

BACA JUGA: Pemilik Rumah Mewah Tewas Usai Nyabu

Karena usianya yang sudah tua, hakim memberikan kesempatan untuk berpikir akan melakukan banding atau tidak.

Pada 2015 lalu, terdakwa juga sudah mendapatkan hukum 4 tahun 6 bulan penjara, tapi kembali menggunakan narkoba .

Terdakwa ditangkap petugas Polrestabes Surabaya, setelah adanya informasi dari masyarakat.

Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti ekstasi dan sabu 0,23 gram.(end/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tukang Gali Kubur Nyabu Dulu Biar Kuat


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler