jpnn.com, SURABAYA - Mieske Isabella Valentine Huliselan terancam hukuman berat setelah berhasil menggelapkan uang dari brankas SPBU. Berbekal bon fiktif, perempuan 29 tahun itu berhasil mengambil uang Rp 2,2 miliar.
Duit tersebut dipakai untuk membeli rumah dan mobil. Jaksa menuntutnya hukuman delapan tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa Winarko dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (5/3).
BACA JUGA: BBM Satu Harga Resmi Hadir di Yalimo dan Halmahera Timur
BACA JUGA : Diduga Gelapkan Dana Umrah Jemaah, Ulama Dibekuk
Jaksa menyatakan, mantan pegawai SPBU tersebut terbukti telah memanfaatkan jabatannya untuk menggelapkan uang Rp 2,2 miliar hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM).
BACA JUGA: PascaPuting Beliung, Pertamina Siagakan 2 SPBU di Cibadak
Winarko mengatakan, penggelapan itu dilakukan terdakwa selama tiga tahun, yakni pada 2014-2017. Mieske merupakan kasir di SPBU Jalan Mayjen Sungkono.
Tugasnya memegang kas UD Helen Soewignya, pengelola SPBU tersebut. Sebagai pemegang kas, dia bertanggung jawab mengelola seluruh keuangan.
BACA JUGA: Pertamina Tambah 18 SPBU di Tol Trans Jawa
Sehari-hari Mieske membuat laporan harian, mingguan, sampai bulanan, lalu menyerahkannya ke accounting untuk diteliti.
Petugas accounting lalu mencocokkan laporan harian tentang pengeluaran, penjualan, dan aktivitas keuangan yang dibuat terdakwa.
BACA JUGA : Gelapkan Uang Arisan, Duta Kemenpora Dilaporkan ke Polisi
Selanjutnya, dibuatkan laporan rugi laba yang kemudian diserahkan kepada direksi. Namun, terdakwa diam-diam mengambil uang hasil penjualan BBM.
Terdakwa lalu mengganti kekurangan uang itu dengan membuat kuitansi fiktif untuk laporan harian. Kuitansi fiktif itu dibuat terdakwa sebagai bukti seolah-olah ada pengambilan uang dari divisi lain.
''Selama 2014 sampai 2017 terdakwa sudah membuat 39 bon fiktif. Setiap bon fiktif bervariasi. Ada yang Rp 20 juta. Ada pula yang sampai lebih dari Rp 100 juta,'' kata Winarko.
Dengan bon fiktif tersebut, terdakwa leluasa mengambil uang SPBU. Penggelapan itu baru diketahui setelah Steven, pengelola SPBU, curiga karena jumlah dana di rekening perusahaan sangat minimalis.
''Bosnya ini tanya mengapa uang di rekening UD Helen minim. Terdakwa mengakui kalau uang itu dipakai sendiri,'' ucapnya.
Dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Pudjo Saksono, Mieske mengaku sudah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi. Antara lain, membayar cicilan kartu kredit dan utang serta membeli kosmetik, baju, tas, sepatu.
''Saya sudah pakai uangnya untuk membayar cicilan rumah, mobil, kartu kredit, biaya orang tua, dan untuk saya sendiri. Uangnya sudah habis,'' kata Mieske. (gas/c15/eko/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sering Pamer Dugem dan Plesiran, Ternyata Tilep Uang Kantor Ratusan Juta
Redaktur & Reporter : Natalia