jpnn.com, JAKARTA - Co-Founder and Vice Chairman Tokopedia, Leontinus Alpha Edison menyatakan pihaknya berkomitmen dalam memberantas peredaran barang palsu.
Tokopedia pun bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam hal perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
BACA JUGA: Bocoran dari Tokopedia soal Produk yang Paling Dicari Konsumen
Leontinus mengatakan penandatanganan kerja sama itu menjadikan Tokopedia sebagai marketplace pertama di Indonesia yang berkomitmen untuk mendukung perlindungan terhadap KI.
"Ada lebih dari 865 juta produk yang terdaftar dari sekitar 12 juta penjual di platform kami. Kami pun akan terus memantau produk-produk ini secara berkala dengan menggunakan kombinasi sistem pemantauan otomatis dan pengecekan secara manual guna mendeteksi potensi pelanggaran KI," beber Leontinus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/10).
BACA JUGA: 5 Tips dari Tokopedia Agar UMKM Optimalisasi Potensi Bisnis
Menurutnya, Tokopedia telah melakukan sederet upaya perlindungan kekayaan intelektual, antara lain membentuk tim khusus, membangun sistem pendeteksi otomatis, portal pelaporan dan program khusus untuk para pemegang KI.
Tokopedia juga memeriksa penjual sejak proses pendaftaran, dan menegakkan kebijakan serta penalti kepada penjual yang melanggar, juga edukasi ke penjual melalui Pusat Edukasi Seller.
BACA JUGA: Kembangkan Ekosistem Digital, Henkel Gandeng Tokopedia
Sepanjang semester I 2022, Tokopedia memiliki beberapa pencapaian dalam pelindungan KI, yakni peningkatan jumlah moderasi toko yang melanggar KI mencapai lebih dari 47 persen dibanding semester II 2021. Peningkatan jumlah penghapusan produk yang melanggar KI mencapai lebih dari 300 persen dibanding semester II 2021.
"Peningkatan tindakan proaktif terhadap produk melanggar KI sebesar lebih dari 7,5 kali lipat dibanding semester II 2021," kata dia.
Leontinus pun mengharapkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas pelanggaran KI.
Kolaborasi Tokopedia dengan DJKI pun dilakukan untuk meningkatkan perlindungan KI, dengan harapan mengeluarkan Tokopedia dari United States Trade Representative (USTR) Notorious Market List (daftar tahunan yang bertujuan mendorong perusahaan memerangi produk palsu).
Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, maka proteksi atas karya dan inovasi dalam berusaha wajib untuk dilindungi melalui KI.
Hal itu untuk memberikan keamanan dan kenyamanan dari potensi pembajakan dan pemalsuan produk dari pihak lain dalam mengembahkan usahanya.
"Semua hal tersebut menjadi percuma jika tidak ada jaminan legalitas dalam bentuk perlindungan hukum melalui pendaftaran atau pencatatan atas KI.”
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Co-Founder and Vice Chairman Tokopedia, Leontinus Alpha Edison, dan Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, serta disaksikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly di Makassar, Kamis (29/9). (mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul