Coba Menghindari Polisi, Mafia Tanah di Surabaya Akhirnya Dijemput Paksa

Senin, 24 Mei 2021 – 11:45 WIB
Pemasangan papan di tanah milik warga yang disidik satgas mafia tanah. Lahan itu diserobot atau diambilalih oleh tersangka berinsial DP. Foto: Dok. Satgas Samata Joyo

jpnn.com, SURABAYA - Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan satu tersangka atas kasus kepemilikan lahan di Manukan Kulon dan Wetan beberapa waktu lalu. 

Tersangka ialah DP (48) dia sempat mangkir dari panggilan polisi selama dua kali hingga akhirnya dijemput paksa petugas,

"Tersangka juga sempat menghilang. Akhirnya (DP) kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Senin (24/5). 

Oki mengatakan bahwa tersangka diduga melakukan pengambilalihan tanah tanpa sepengetahuan ahli waris atau pemilik yang sah. Upaya ini sudah dilakukan DP sejak 2017. 

"Proses penyidikan masih berlangsung sampai saat ini untuk mengungkap fakta-fakta lainnya," ujar mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim itu. 

Sebagaimana diketahui, Satgas bentukan Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap mafia tanah di wilayah Manukan Kulon dan Wetan. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. 

Dalam kasus itu ada dugaan bahwa tersangka tidak bermain sendiri. Tanah yang hendak diserobot mencapai 1,7 hektare. 

Lahan itu berada di kawasan pergudangan sehingga memiliki nilai harga jual tinggi. (mcr12/jpnn)

BACA JUGA: Abraham Liyanto Sebut Mafia Tanah Menghambat Investasi


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler