Coca Cola Harus Bayar Gaji Karyawan

Senin, 24 Mei 2010 – 19:28 WIB
JAKARTA- Komisi IX DPR RI dalam rekomendasinya mendesak PT Coca Cola untuk secepatnya membayar hak-hak enam karyawan yang di-PHK secara sepihakTuntutan ini menurut Risky Sadiq, pimpinan Komisi IX, bukan karena keinginan DPR tapi berdasarkan amanat UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa perusahaan wajib membayar hak-hak karyawan berupa gaji serta tunjangannya sampai putusan pengadilan itu ada dan berkekuatan hukum tetap," kata Risky saat membacakan hasil rekomendasi RDPU dengan manajemen PT Coca Cola dan Dirjen PHI Kemenakertrans, Senin (24/5).

DPR juga meminta Dirjen PHI memediasi kembali PT Coca Cola dengan enam karyawan yang kena PHK sepihak agar ditemukan titik temu penyelesaian tersebut

BACA JUGA: Kemendag Benahi Aturan Impor

DPR berharap manajemen Coca Cola mempekerjakan karyawan yang sudah terlanjur di-PHK secara sepihak itu.

Hanya saja rekomendasi DPR tersebut, tidak disambut baik manajemen Coca Cola
Pimpinan PT Coca Cola, Hallaz mengatakan pihaknya akan membayarkan hak-hak karyawan namun setelah ada putusan pengadilan.

"Kalau soal pembayaran hak-hak masih bisa kita pikirkan

BACA JUGA: DPR Ingatkan Perusahaan Tak Hanya Cari Untung

Kan perusahaan tidak punya kewajiban, karena dalam UU 13 tidak bekerja tidak dibayar," ucapnya.

Perkataan Hallaz ini langsung ditentang Arif Gunardi dan Rieke Dyah Pitaloka
Kedua anggota Komisi IX ini mengatakan, Hallaz tidak mengerti dan paham UU

BACA JUGA: Label Produk Wajib Berbahasa Indonesia

"Justru UU 13 yang bilang perusahaan harus bayar semua hak karyawan sebelum ada putusan," ujar Arif.

Ditambahkannya, jika Coca Cola tidak membayar maka perusahaan telah melakukan tindak pidana dan bisa dilaporkan ke polisi"Ini sudah masalah pidana, kalau karyawan ini melapor ke polisi persoalan tambah runyamKarena itu kami minta esok sudah harus dibayar itu hak karyawan," tegasnya.

"Kami juga paham dan tahu tentang UU Ketenagakerjaan, perburuhanJadi kalau Pak Hallaz bilang di UU 13 ada istilah tidak bekerja tidak dibayar, itu sama saja menghina undang-undangKarena itu secepatnya hak-hak karyawan ini dibayarkan," tegas Rieke.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PT Coca Cola Dinilai Tidak Manusiawi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler