"UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa perusahaan wajib membayar hak-hak karyawan berupa gaji serta tunjangannya sampai putusan pengadilan itu ada dan berkekuatan hukum tetap," kata Risky saat membacakan hasil rekomendasi RDPU dengan manajemen PT Coca Cola dan Dirjen PHI Kemenakertrans, Senin (24/5).
DPR juga meminta Dirjen PHI memediasi kembali PT Coca Cola dengan enam karyawan yang kena PHK sepihak agar ditemukan titik temu penyelesaian tersebut
BACA JUGA: Kemendag Benahi Aturan Impor
DPR berharap manajemen Coca Cola mempekerjakan karyawan yang sudah terlanjur di-PHK secara sepihak itu.Hanya saja rekomendasi DPR tersebut, tidak disambut baik manajemen Coca Cola
"Kalau soal pembayaran hak-hak masih bisa kita pikirkan
BACA JUGA: DPR Ingatkan Perusahaan Tak Hanya Cari Untung
Kan perusahaan tidak punya kewajiban, karena dalam UU 13 tidak bekerja tidak dibayar," ucapnya.Perkataan Hallaz ini langsung ditentang Arif Gunardi dan Rieke Dyah Pitaloka
BACA JUGA: Label Produk Wajib Berbahasa Indonesia
"Justru UU 13 yang bilang perusahaan harus bayar semua hak karyawan sebelum ada putusan," ujar Arif.Ditambahkannya, jika Coca Cola tidak membayar maka perusahaan telah melakukan tindak pidana dan bisa dilaporkan ke polisi"Ini sudah masalah pidana, kalau karyawan ini melapor ke polisi persoalan tambah runyamKarena itu kami minta esok sudah harus dibayar itu hak karyawan," tegasnya.
"Kami juga paham dan tahu tentang UU Ketenagakerjaan, perburuhanJadi kalau Pak Hallaz bilang di UU 13 ada istilah tidak bekerja tidak dibayar, itu sama saja menghina undang-undangKarena itu secepatnya hak-hak karyawan ini dibayarkan," tegas Rieke.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PT Coca Cola Dinilai Tidak Manusiawi
Redaktur : Tim Redaksi