jpnn.com - JAKARTA - Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin akhirnya masuk juga ke ranah praperadilan. Hal ini setelah pihak tersangka, Jessica Kumala Wongso mendaftarkan gugatan terhadap Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya benar (sudah diajukan)," kata pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto saat dihubungi Selasa (16/2).
BACA JUGA: Sore ini, Jessica Dikembalikan ke Tahanan Polda Metro
Bahkan, menurut Yudi, pihak pengadilan sudah menentukan tanggal untuk sidang perdana gugatan tersebut. "Agenda tanggal 23 Februari," ucapnya singkat.
Saat ditanya materi apa yang ingin digugat, dia masih merahasiakan. Yudi mengatakan, agar semua pihak bersabar dan menunggu di persidangan."Wah masih rahasia," pungkasnya.
BACA JUGA: Bedanya, Makanan Jessica di Tahanan dan Rumah Sakit
Seperti diketahui, kubu Jessica selama ini getol mempertanyakan dasar yang dimiliki pihak Polda Metro Jaya untuk menetapkan sahabat Mirna itu sebagai tersangka. Selain itu ada juga keluhan mengenai perlakuan yang diterima Jessica dari petugas baik saat pemeriksaan maupun di dalam tahanan. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Wah, 20 Dokter KejiwaanTangani Jessica
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokter Muda Tewas Dibantai Teman Dekat
Redaktur : Tim Redaksi