JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menyesalkan rekomendasi persetujuan pembebasan bersyarat terpidana narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.
"Hal ini menunjukkan adanya kepekaan terhadap bahaya narkoba yang tiap harinya membunuh 50 orang," kata Aboebakar, Jumat (4/10).
Seharusnya, kata Aboebakar, Kemenkumham konsisten dengan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 yang melakukan pengetatan atas fasilitas untuk warga binaan tindak pidana serius dan berdampak luas, termasuk narkoba.
Apalagi selama ini ratu marijuana itu tidak pernah kooperatif dengan aparat penegak hukum, apalagi menjadi justice collaborator.
"Sejak awal Corby tidak mau mengakui kepemilikan narkobanya, dia juga tidak mau membongkar jaringan narkoba transnasional. Padahal menurut pasal 43 ayat 1 huruf d pada PP 99 mensyaratkan bahwa seorang yang akan mendapatkan pembebasan bersyarat harus mengakui kesalahan, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas tindak pidana yang diperbuat," katanya.
Dijelaskan dia juga, syarat lain di pasal 43 ayat 1 huruf a adalah bersedia memembantu penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang dilakukan. Yang artinya, kata dia, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat Corby haruslah mengakui kesalahannya dan mau menjadi Justice Collaborator. "Selama ini kita tidak melihat pemenuhan dua syarat tersebut," kata dia.
Seperti diberitakan, rekomendasi pembebasan bersyaray Corby telah diterbitkan Kanwil Hukum dan HAM di Bali. Rekomendasi persetujuan itu diperoleh dari hasil sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) Kanwil Hukum dan HAM Bali. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Golkar Persilakan KPK Acak-acak Dinasti Atut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bagir Manan Minta Media tak Men-generaliasi Kasus Akil
Redaktur : Tim Redaksi