jpnn.com, SUKABUMI - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi menutup pelayanan nikah hingga tanggal 21 April 2020 lantaran masa darurat wabah virus corona.
Kepada para calon pasangan suami istri, diminta untuk menjadwalkan ulang rencana akad nikahnya.
BACA JUGA: Rumah Sakit Rujukan Corona Penuh
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI nomor 4 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam pencegahan Covid-19, serta SE Menteri Agama RI nomor 5 2020 dan SE Direktur Jenderal bimbingan masyarakat islam No.p-003/DJ.III/HK.00.7/04/2020, bahwa pendaftaran nikah online atau pendaftaran melalui operator untuk akad nikah, rekomendasi nikah dan pelayanan lainnya, tidak bisa dilakukan mulai tanggal 1 April sampai 21 April 2020.
“Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak bisa dilayani,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Asep Hidayat, kepada Radar Sukabumi, Jumat (3/4).
BACA JUGA: Jenderal Idham Azis Keluarkan 4 Perintah Baru Untuk Seluruh Anggota Polri
Di masa darurat wabah Covid-19, kata Asep, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020.
Pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA. “Untuk layanan di luar KUA ditiadakan dulu,” katanya.
BACA JUGA: Sudah 1.986 Kasus Positif Corona di Indonesia, Masih Mau Keluar Rumah?
Hanya saja untuk pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat tetap akan berjalan dalam secara daring atau online.
“Kami sudah sampaikan kepada kepala KUA untuk menuliskan nomor telepon yang ditempel di setiap KUA. Untuk mempermudah informasi bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, SE Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam itu juga mengatur bahwa akad nikah secara online baik melalui telepon, panggilan video, atau menggunakan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperbolehkan.
“Kami berharap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikan. Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan wabah Covid-19,” pungkasnya. (bal/rs)
Redaktur & Reporter : Adek