Corona Buat KPU Menunda Pelaksanaan Tiga Tahapan Pilkada 2020

Sabtu, 21 Maret 2020 – 19:15 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU Viryan Aziz menyebut pihaknya menunda pelaksanaan tiga tahapan Pilkada serentak 2020.

Menurut Viryan, penundaan tiga tahapan itu setelah KPU melihat perkembangan wabah virus corona di Indonesia.

BACA JUGA: Pandemi Virus Corona, Mardani PKS Usul Pilkada Serentak Ditunda

Kemudian, kata dia, keputusan menunda itu karena tiga tahapan Pilkada itu berpotensi terjadi kontak fisik.

Selain itu, KPU turut melihat keputusan pemerintah pusat dan daerah setelah wabah corona semakin masif.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Guru Jangan Masuk Sekolah, Menkes Minta Maaf, Ancaman Menkeu

"Kami menunda tiga tahapan penyelenggaraan Pilkada," kata Viryan dalam pesan singkatnya kepada awak media, Sabtu (21/3).

Adapun, tiga tahapan yang ditunda yakni, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, dan rekrutmen Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan petugas pencocokan dan penelitian (Coklit).

Namun, Viryan belum bisa menjawab batas waktu penundaan pelaksanaan tiga tahapan itu. KPU akan kembali menggelar rapat jika virus corona telah tertanggulangi.

"Sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut," tutur dia.

Menurut Viryan, KPU belum tentu menunda pelaksanaan Pilkada serentak ketika tiga tahapan diundur. KPU lebih dahulu melihat perkembangan wabah virus corona sebelum menunda Pilkada 2020.

"Belum tentu, kami melihat perkembangan Covid-19," timpal dia. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler