Corona Menggerogoti Bengkulu, Eks Kapolda Sampai 4 Perwira Polisi Positif Terinfeksi

Senin, 11 Mei 2020 – 15:39 WIB
Mantan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Supratman saat berpamitan pindah tugas dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah didampingi Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri. Foto: Antara

jpnn.com, BENGKULU - Mantan Kapolda Bengkulu Irjen Supratman dinyatakan positif terinfeksi virus Corona atau COVID-19.

"Kita doakan saja mudah-mudahan beliau segera sehat. Sekali lagi ini bukanlah sebuah aib, bukan juga sebuah kesalahan tapi memang wabah ini bisa menyerang siapa saja," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Senin (11/5).

BACA JUGA: Imbauan Pemerintah Tak Didengar, Tetap Gelar Tarawih, 30 Jemaah Terpapar Corona

Irjen Supratman kini ditarik ke Mabes Polri karena telah memasuki masa pensiun dan menduduki jabatan sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Sespim Lemdiklat Polri.

Posisinya sebagai Kapolda Bengkulu digantikan oleh Brigjen Pol Teguh Sarwono yang sebelumnya menjabat Wakapolda Maluku.

BACA JUGA: Kasus Corona Kembali Meningkat Pascapembatasan Sosial Dilonggarkan

Pelantikan dilakukan oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz pada Jumat (8/5) di Mabes Polri berbarengan dengan pelantikan delapan Kapolda lainnya.

Sehari setelahnya, Supratman dinyatakan positif terkonfirmasi COVID-19 berdasarkan hasil uji swab dan namanya masuk dalam daftar 23 orang positif COVID-19 yang diumumkan tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Provinsi Bengkulu pada Sabtu (09/05) lalu.

BACA JUGA: PSBB Tidak Jelas karena Regulasi yang Aneh-aneh, Lebih Baik Dihentikan

Jenderal bintang dua pertama di institusi Polda Bengkulu itu diduga terpapar virus Corona saat masih bertugas di daerah itu.

"Beliau saat ini dalam kondisi sehat. Beliau juga telepon saya mengatakan jika dia tidak memiliki gejala apa pun. Beliau disiplin melakukan isolasi dan penanganan dengan baik," ucap Rohidin.

Rohidin menambahkan, selain mantan Kapolda, ada empat perwira polisi lainnya di Bengkulu yang dinyatakan positif COVID-19.

Dalam rilis tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Bengkulu dijelaskan jika kasus nomor 36 yang merupakan mantan Kapolda Bengkulu itu memiliki riwayat kontak dengan kasus nomor 12 yang merupakan perwira polisi di Polda Bengkulu.

"Kami sudah mulai melakukan tracing terhadap klaster aparat keamanan ini. Kami akan telusuri siapa saja yang pernah kontan dengan empat aparat yang dinyatakan positif. Ketika data sudah didapat, semuanya akan kami lakukan rapid test dan akan dikarantina," demikian Rohidin. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler