Corona Mewabah, Syarat Kuorum Paripurna DPR Diubah

Senin, 30 Maret 2020 – 14:25 WIB
Pimpinan DPR RI Puan Maharani (kanan) dan Aziz Syamsuddin (kiri) memimpin rapat paripurna ke-4 masa persidangan I Tahun 2019-2020 di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29-10-2019). Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari

jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 akan digelar, Senin (30/3), di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan rapat paripurna memiliki mekanisme tersendiri sesuai tata tertib persidangan.

BACA JUGA: Reses Berakhir, DPR Akan Fokus pada Penanganan Virus Corona dan Dampaknya

Misalnya, kata dia, adanya syarat kehadiran fisik tiga pimpinan DPR dan separuh lebih anggota untuk memenuhi kuorum.

Namun, Puan menambahkan, karena mematuhi protokol pencegahan pandemi Covid-19, maka rapat paripurna disesuaikan dengan anjuran physical distancing.

BACA JUGA: Jokowi Minta Kepala Daerah Pertegas Larangan Mudik

Penyesuaian itu dilakukan dengan membatasi kehadiran fisik peserta rapat paripurna yang hanya menghadirkan tiga pimpinan DPR, sembilan ketua fraksi dan ketua-ketua alat kelengkapan dewan (AKD).

Anggota-anggota lain bisa mengikuti rapat secara virtual menggunakan fasilitas teleconference.

BACA JUGA: Berita Duka, Dua Pasien di RS Darurat Corona Meninggal

"Rapat akan berlangsung cepat, tidak ada pengambilan keputusan, hanya membuka masa persidangan III saja,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3).

Puan menambahkan selain mengurangi kehadiran fisik peserta, rapat paripurna akan memberlakukan protokol darurat pencegahan virus Covid-19 secara ketat.

Misalnya, kata Puan, akses masuk menuju ruang rapat paripurna hanya satu pintu.

Suhu tubuh peserta rapat akan diperiksa. Peserta rapat juga akan disemprot disinfektan. Peserta wajib membersihkan tangan dengan hand sanitizer sebelum masuk ruang rapat.
Posisi duduk peserta rapat juga diatur untuk menjaga jarak.

Karena itu, kata Puan, rapat paripurna kali ini digelar di Gedung Nusantara yang kapasitasnya lebih luas. "Selain peserta rapat tidak diperkenankan masuk area Gedung Nusantara," tegasnya.

Untuk kepentingan media, lanjut Puan, rapat paripurna juga diatur sesuai protokol darurat wabah corona. Untuk media elektronik akan ada TV pool. Para wartawan yang biasa meliput di DPR juga bisa mengikuti rapat paripurna melalui live streaming yang disediakan oleh Biro Pemberitaan DPR. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler