jpnn.com, JAKARTA - Kelompok Anti Korupsi (KAK) menggelar aksi demo di Kantor Pusat PT Bank Tabungan Negara (BTN), Jakarta pada Selasa (30/4).
Pada hari kedua aksi unjuk rasa tersebut sudah mulai meresahkan lantaran mereka tidak hanya membakar ban di depan kantor Bank BTN, tetapi juga memaksa masuk ke dalam Lobi Utama Kantor Pusat, sehingga mengganggu operasional dan layanan perbankan BTN.
BACA JUGA: Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
Mereka juga melakukan tindakan dan ucapan yang provokatif serta intimidatif terhadap manajemen Bank BTN.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh para demonstran, namun kami sangat menyayangkan adanya tindakan yang bersifat anarkis yang sangat mengganggu operasional dan kenyamanan nasabah,” ujar Corporate Secretay BTN, Ramon Armando seusai menemui para demonstran untuk bermediasi.
BACA JUGA: Dirut Asuransi Jasindo Paparkan Capaian Hasil Kinerja 2023, Wow!
Ramon menjelaskan pihaknya menampung dan mendengarkan secara langsung aspirasi yang disampaikan oleh para demonstran.
“Aksi yang kami harapkan lebih ke aksi damai, namun sangat disayangkan para demonstran kali ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku karena mengganggu ketentraman,” kata Ramon.
BACA JUGA: Kuartal I 2024, BTN Salurkan Kredit dan Pembiayaan Capai Rp344,2 Triliun
Terkait dengan tuntutan yang dilayangkan oleh para demonstran, dia menegaskan, jika ada oknum yang mengaku nasabah BTN yang menjadi korban penipuan ASW, pihaknya mempersilakan untuk membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.
Sehingga permasalahan yang terjadi bisa diselesaikan secara hukum.
“Kami menyayangkan jika ada oknum yang mengaku nasabah BTN melakukan aksi-aksi yang cenderung anarkis untuk menuntut pertanggungjawaban perseroan, di luar jalur hukum,” tegas Ramon.
Menurut Ramon, BTN telah proaktif melaporkan oknum ASW dan SCP yang merupakan mantan pegawai perseroan ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023, terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat.
Adapun modus kejahatan perbankan yang dilakukan diketahui ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menempatkan dana di bank dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulannya.
Suku bunga tersebut tidak pernah ada di perbankan, khususnya BTN. Proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank.
"Para pemilik dana juga tidak pernah datang ke Bank untuk membuka rekening dan tidak pernah memiliki buku tabungan maupun kartu ATM. Mereka telah beberapa kali menerima pembayaran imbal bunga dari ASW, namun kemudian pembayarannya tidak lancar dan terhenti," papar Ramon.
Bank BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak manapun termasuk dalam hal ini pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran hukum," serunya.
Ramon juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur penawaran bunga tinggi dan tidak sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Masyarakat harus sadar jika ada penawaran dengan bunga tinggi dan di luar kewajaran pasti ada yang tidak beres dengan penawaran tersebut. Jangan karena bunga tinggi, masyarakat jadi gelap mata dan tidak rasional," pungkasnya.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada