COVID-19 Belum Terkendali, Anies Tetapkan PSBB Transisi Bisa Diperpanjang Otomatis

Selasa, 01 September 2020 – 05:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama Wagub Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan saat bersepeda bersama, Jakarta, Selasa (16/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang memungkinkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang saat ini berada di fase I, untuk diperpanjang secara otomatis tanpa harus menunggu pengumuman dari Pemprov DKI.

Hal tersebut terungkap dalam diktum kedua pada Kepgub DKI Nomor 879 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif yang diterima di Jakarta, Senin (31/8).

BACA JUGA: Lanjutkan Normalisasi Sungai, Anak Buah Anies Baswedan Siapkan Rp 128 Miliar

Dalam diktum pertama Kepgub tersebut disebutkan bahwa PSBB Transisi Fase 1 diperpanjang 14 hari (28 Agustus 2020 sampai 10 September 2020).

Kemudian, pada diktum keduanya menjelaskan bahwa jika tidak terjadi peningkatan kasus baru COVID-19 secara signifikan selama perpanjangan pemberlakuan PSBB transisi dengan berdasarkan pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi, maka akan berlangsung perpanjangan langsung otomatis.

BACA JUGA: Pemprov DKI Temukan 1.114 Kasus COVID-19 dalam Sehari, Anies Baswedan Klaim Situasi Terkendali

"Gugus Tugas COVID-19 Provinsi menetapkan perpanjangan pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 hari berikutnya sejak tanggal 11 September 2020 sampai tanggal 24 September 2020," tulis Anies dalam Kepgubnya tersebut.

Dalam diktum ketiganya, Kepgub tersebut menyatakan bahwa jika terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 provinsi, maka pemberlakuan PSBB transisi fase I akan dihentikan.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Anak Buah Anies Baswedan soal Wacana Sepeda Masuk Tol

Kepgub DKI Jakarta yang ditandatangani dan ditetapkan pada 27 Agustus 2020 tersebut, mulai diberlakukan sejak 28 Agustus 2020. (ant/dil/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler