jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan atau 11 Oktober 2020.
PSBB sudah kembali diterapkan sejak 14 September 2020, selama itu pula hingga kini jumlah kasus Covid-19 masih tinggi dengan kenaikan rata-rata perharinya mencapai 1.000 kasus.
BACA JUGA: 40 RW di Jakarta Masuk Zona Rawan Covid-19, Ini Daftarnya
Terkait hal itu, Pemprov DKI melalui Satpol PP akan memperketat operasi pengawasan protokol kesehatan.
"Operasi lebih agresif lagi, lebih masif lagi untuk semua sektor-sektor yang telah diatur untuk ada semacam pembatasan dan pengendalian," kata Kasatpol PP DKI Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (28/9).
BACA JUGA: Ya Tuhan, Kasus Positif Covid-19 di DKI Jakarta...
Arifin menambahkan, pengawasan terhadap kerumunan warga, rumah makan, perkantoran akan lebih agresif dilakukan.
"Ini harus masif dilakukan bahwa kembali diingatkan kepada masyarakat, Jakarta masih darurat, masih pandemi dan juga PSBB ini masih diberlakukan dua minggu ke depan," ujar Arifin.
BACA JUGA: 123 Dokter Meninggal Akibat COVID-19, Menko PMK Bilang Begini
Dia berharap pengetatan operasi pengawasan protokol kesehatan tersebut memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (mcr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi