CSR Harus Menguntungkan dan Memberi Dampak Secara Luas

Minggu, 31 Maret 2024 – 15:27 WIB
Ketua Umum Forum Corporate Social Responsibility (CSR) DKI Jakarta Aldi Imam Wibowo (ke-5 dari kanan) bersama Plt Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Jakarta Timur. Foto: FCSR DKI.

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Forum Corporate Social Responsibility (CSR) DKI Jakarta Aldi Imam Wibowo mengatakan dana CSR perusahaan yang dikeluarkan harus menguntungkan dan memberi dampak secara luas.

Aldi mengatakan hal tersebut meluruskan kesan CSR merupakan sebuah biaya yang merugikan perusahaan.

BACA JUGA: Dwinanto: Perusahaan Seharusnya Buka Infomasi soal Program CSR 

Padahal, CSR seharusnya bisa menjadi sebuah investasi yang menguntungkan bagi perusahaan bila dikelola dengan benar.

Menurut Aldi, dengan CSR perusahaan akan mendapat keuntungan misalnya berupa citra positif di mata publik.

BACA JUGA: Forum CSR DKI Luncurkan Program Aksinasi Untuk Menekan Stunting di Jakarta

"Hal ini saya kira penting guna meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menjaga keberlangsungan sebuah badan usaha untuk jangka panjang," ujar Aldi dalam keterangannya, Minggu (31/3).

Aldi lantas mengingatkan bahwa dana CSR tidak boleh digunakan untuk bagi-bagi cuan bagi stakeholder.

Dia mencontohkan dugaan penyelewengan dana CSR yang menjerat crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dan Harvey Moeis yang merupakan suami selebritas Sandra Dewi.

Keduanya diduga terlibat kasus korupsi komoditas timah. Kasusnya saat ini ramai mendapat sorotan di tengah masyarakat.

Menurut Aldi rujukan CSR secara global adalah ISO 26000, di mana dijelaskan CSR adalah bentuk tanggung jawab organisasi terhadap masyarakat dan lingkungan.

Diwujudkan melalui perilaku transparan dan beretika yang berkontribusi terhadap keberlanjutan pembangunan, termasuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Pelaksanaannya pun harus sejalan dengan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, konsisten dengan perilaku internasional dan norma-norma yang terintegrasi ke dalam seluruh sendi-sendi organisasi.

Di Indonesia pengaturan CSR tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 47/2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Serta Permensos Nomor 9/2020 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dan Badan Usaha.

Dalam Permensos 9/2020 disebutkan TJSL merupakan komitmen badan usaha untuk berperan serta dalam pembangunan sosial berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat.

Baik bagi badan usaha sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.

Dana CSR bisa digunakan untuk bidang kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, keagamaan, kewirausahaan, infrastruktur dan lingkungan.

Aldi lebih jauh mengatakan dalam menjalankan CSR prinsip yang harus selalu dipegang yakni, akuntabilitas dan transparansi.

Kemudian, perilaku etis, penghormatan pada kepentingan stakeholder, kepatuhan terhadap hukum, penghormatan terhadap norma perilaku internasional dan penghormatan terhadap HAM.

"Dengan memanfaatkan CSR secara benar ada sejumlah benefit yang akan diperoleh oleh perusahaan. Antara lain, reputasi perusahaan yang lebih baik, peningkatan kemampuan untuk menarik dan mempertahankan pekerja serta pelanggan dan pemangku kepentingan," katanya.

Hal lain yang diperoleh perusahaan, pemeliharaan moral karyawan, komitmen dan produktivitas.

Kemudian, persepsi publik yang menguntungkan sehingga menarik investor, pemilik, donor dan kepentingan keuangan.

Peningkatan hubungan eksternal dengan perusahaan lain, media, dan komunitas.

Meningkatkan profit, membantu organisasi berperilaku dengan cara yang lebih bertanggungjawab secara sosial.

"Serta meningkatkan kesadaran akan dampak tanggung jawab sosial dan memotivasi karyawan," kata Aldi. (gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler