Cuci Uang Hasil Judi, Pengusaha Money Changer Ditangkap

Jumat, 24 Februari 2017 – 03:59 WIB
Ilustrasi money changer. Foto: Jawa Pos/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Polisi kembali menangkap pengusaha jasa penukaran mata uang asing atau money changer di Batam, Kepulauan Riau.

Jika sebelumnya pengusaha yang ditangkap terlibat tindak pencucian uang dari hasil bisnis narkoba, kali ini yang diamankan diduga terlibat transaksi hasil perjudian.

BACA JUGA: Inilah Kapal Tercanggih dan Terbaik di Asia Tenggara

Nama pengusaha itu Antony Tandian, pemilik money changer PT Sinar Bahagia Utama di Nagoya, Batam. Ia dibekuk jajaran Direktorat Cyber Bareskrim Mabes Polri pada Senin (20/2) lalu.

Sayangnya, Kasubdit Direktorat Cyber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Himawan Bayu Aji, enggan menjelaskan secara detil kronologi penangkapan Antony. Tetapi ia membenarkan jika Antony ditangkap karena diduga kuat terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi.

BACA JUGA: Batam Produksi Kapal Canggih Buat Dipakai di Raja Ampat

"Bisa konfirmasi ke Dir (Direktur Direktorat Cyber, red) dulu," kata Himawan, Rabu (22/2).

Namun nomor handphone Direktur Direktorat Cyber Mabes Polri, Brigjen Fadil Imran, tidak aktif sepanjang hari kemarin.

BACA JUGA: 612 Money Changer Tak Punya Izin Usaha

Seorang pelaku usaha penukaran uang menceritakan, Antony dikenal sebagai penyelundup uang ke luar negeri. "Dia pemain besarnya. Bisa puluhan miliar sehari. Usaha money changer dia yang terbesar di Batam saat ini," ujarnya.

Ia menyebutkan, beberapa kali anak buah Antony pernah tertangkap menyelundupkan uang ke luar negeri.

"Tapi, nggak kapok-kapok. Dia yang main, semua pengusaha money changer kena getahnya," ujarnya.

Menariknya, Antony Tandian merupakan adik kandung dari pemilik money changer PT Jaya Valasindo, Tjhioe Hoek alias Edy Tiawarman, yang ditangkap sebelumnya. Bedanya, Edy yang ditangkap bersama anak dan karyawannya itu diduga terlibat kasus TPPU hasil bisnis narkoba.

Batam Pos (Jawa Pos Group) mencoba menelusuri keberadaan PT Sinar Bahagia Utama di Nagoya, Batam, kemarin. Money Changer yang berada di Blok I Komplek Bumi Indah, Nagoya, itu masih buka seperti biasa. Namun karyawan yang ditemui wartawan koran ini enggan diwawancarai.

Sementara beberapa warga dan pengusaha di sekitar lokasi membenarkan penangkapan Antony pada Senin (20/2) lalu. Namun mereka mengaku tak tahu banyak terkait kasus yang disangkakan kepada Antony.

"Kurang paham juga, sebab itu Mabes Polri yang tangani," ucap seorang pengusaha yang enggan ditulis namanya, kemarin.

Sekadar informasi, kasus PT Jaya Valasindo saat ini sudah memasuki sidang keenam di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Money changer ini diduga terlibat TPPU hasil narkoba dari bandar kelas kakap di Tanah Air, seperti Pony Chandra dan almarhum Freddy Budiman. (ska)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Nih, 5.071 Pencaker Pelatihan Kerja Antre Tes


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler