Kabag Oprasional Polres Merauke, Kompol Arief Murtadlo ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Kata dia, kronologi kejadian berawal saat sang kakek datang ke rumah korban dan mengajak korban untuk sama-sama ke rumah sang kakek karena mau memberikan uang. Tentu saja hati korban berbunga-bunga saat itu.
Kemudian korban ikut bersama-sama dengan sang kakek dengan menggunakan angkutan umum. Sampai di tempat, sang kakek turun yang diikuti korban. Pelaku kemudian mengajak korban untuk jalan kaki masuk ke hutan sekitar 10 meter.
Saat mengajak ke hutan itu, korban bertanya. Namun, kakek langsung menyuruh korban untuk membuka pakaiannya namun korban tidak mau danberusaha kabur. Namun pelaku langsung memegang tangan korban dan memaksa membuka pakaian korban selanjutnya pelaku menyetubuhi korban.
Tak terima diperlakukan demikian, korban yang masih duduk di SMA ini langsung melaporkan perbuatan bejat sang nenek. 'Pelaku sudah kita tangkap untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku akan kita jerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,' tandas Kabag Ops. (ulo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 40 Gerombolan Genk Motor Beraksi
Redaktur : Tim Redaksi