Cucun Mendukung Jokowi Menindak Tegas Pelaku Pidana Perpajakan

Kamis, 15 Desember 2022 – 21:00 WIB
Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Syamsurijal merespons terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 12 Desember 2022.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mendukung upaya Presiden Jokowi menindak tegas pelaku pidana pajak di Indonesia.

BACA JUGA: Kabar Tak Sedap dari Sri Mulyani, Berkaitan dengan Pajak Rokok, Sabar, ya!

“Kalau dari sisi hukum untuk efek jera,” kata Cucun dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12).

Salah satu poin di PP itu ialah mengatur tentang pelaku tindak pidana perpajakan yang akan diumumkan ke media.

BACA JUGA: Malam-malam, Jokowi Tiba di Indonesia, Lihat Siapa yang Menyambut

Cucun mengatakan memublikasikan nama pelaku tindak pidana perpajakan itu untuk efek jera, baik untuk pelaku maupun buat orang lain.

Menurut dia, pajak merupakan salah satu potensi besar buat negara sehingga perlu dimaksimalkan dengan baik.

BACA JUGA: Cucun: Nama Gus Muhaimin Sudah Ada di Hati Warga

Termasuk dengan melakukan tindakan hukum kepada para pelaku tindak pidana perpajakan.

"Karena sisi penerimaan itu harus dimaksimalkan," ungkapnya.

Cucun menyarankan pihak penegak hukum agar terlebih dahulu memastikan bahwa pelaku tindak pidana perpajakan telah menerima surat pemberitahuan, karena hal tersebut berkaitan dengan privasi orang.

"Kalau masih ada langkah-langkah tidak melalui publikasi, bisa disampaikan kirim surat dulu," pesannya.

Menurut Cucun, salah satu penyetor pajak terbesar di Indonesia adalah perusahaan.

Untuk itu, sebelum langkah memublikasikan pelaku tindak pidana perpajakan dilakukan, terlebih dahulu dipastikan bahwa yang bersangkutan sudah menerima surat kedua.

Hal tersebut akan berpengaruh ke orang-orang yang ingin membuka usaha di Indonesia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler