Cueki Putusan Bawaslu, KPU Dinilai Tidak Salah

Rabu, 10 April 2013 – 19:58 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra, menilai sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dapat disalahkan. Karena dalam Pasal 259 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, terdapat dua frasa.

Frasa pertama menurut Saldi, menyatakan keputusan Bawaslu terkait penyelesaian sengketa Pemilu, bersifat final dan mengikat.

Namun di frasa kedua, keputusan Bawaslu terkait verifikasi parpol peserta Pemilu dan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR dan DPRD, dinyatakan terdapat upaya hukum lain yaitu lewat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) hingga Kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Pemahaman saya, tidak keliru dan tidak salah KPU tidak melaksanakan. Dan kalau tidak melaksanakan juga dijamin Pasal 259 tersebut,” katanya dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Rabu (10/4).

Terkait pernyataan bahwa sikap KPU tidak memberikan jawaban atas putusan Bawaslu dimaksud dalam batas waktu 3 hari, menurut Saldi, perlu ditanyakan apakah hal tersebut terjadi karena kesalahan KPU atau justru kesalahan Bawaslu.

“Karena saya melihat ada perbedaan frasa dari Bawaslu untuk menghindar. Putusan dibacakan atau dikeluarkan itu berbeda. Jadi perlu dicarikan kejelasan, apakah putusan baru dibacakan, atau langsung diserahkan. Dan lagi kalau KPU tidak melaksakan keputusan Bawaslu, ada ruang ke PTTUN,” katanya.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Sumatera Barat ini melihat persoalan hanya terletak pada beda tafsir. “Jadi karena itu saya kira berat jika persoalan dianggap pelanggaran kode etik. Itu gunanya pembentuk UU menyediakan lembaga peradilan untuk menguji itu,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, Bawaslu akhirnya secara resmi mengadukan 7 komisioner KPU ke DKPP, Selasa (19/3), lalu. Menurut Ketua Bawaslu, Muhammad, langkah tersebut dilakukan karena menilai komisioner KPU telah melampaui batas etika. Dimana dalam melaksanakan tugasnya, tidak berpedoman pada azas kepastian hukum.

"Kita mengapresiasi keputusan KPU loloskan Partai Bulan Bintang (PBB). Tapi sayangnya tindakan dalam melaksanakan peraturan tidak secara konsisten (menolak menjalankan putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014,red)," ujar Muhammad di Jakarta. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Caleg, Komisioner KPU Mundur

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler