JAKARTA-- Menteri Perdagangan (Mendag), Gita Wirjawan mewanti-wanti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mempertimbangkan secara matang pemberlakukan cukai ponsel.
"Jangan sampai belum siap kerangka industri di sini dan kerangka regulasinya membuat alat-alat komunikasi di dalam negeri, terus langsung kenakan cukai," ucap Gita di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (15/2).
Gita mengaku khawatir pemberlakuan wacana cukai ponsel tersebut justru akan merugikan konsumen, jika dilakukan pada saat industri nasional belum mampu memproduksi ponsel yang mampu memenuhi permintaan konsumen di dalam negeri baik kuantitas maupun kualitas.
"Jangan sampai kita juga tidak bisa memenuhi aspirasi konsumen di sini karena mereka memerlukan produk yang kita pakai tiap hari," tutupnya.
Seperti diketahui, Kemenkeu telah menyiapkan lima pos tarif yang akan ditetapkan jika kebijakan pengenaan cukai ini disepakati, diantaranya adalah ponsel. Namun, kebijakan ini masih dalam tahap usulan kepada DPR. Jika nantinya disepakati, pembahasan akan naik ke tahap rancangan peraturan pemerintah dan kemudian akan dibahas kembali oleh DPR. (chi/jpnn)
"Jangan sampai belum siap kerangka industri di sini dan kerangka regulasinya membuat alat-alat komunikasi di dalam negeri, terus langsung kenakan cukai," ucap Gita di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (15/2).
Gita mengaku khawatir pemberlakuan wacana cukai ponsel tersebut justru akan merugikan konsumen, jika dilakukan pada saat industri nasional belum mampu memproduksi ponsel yang mampu memenuhi permintaan konsumen di dalam negeri baik kuantitas maupun kualitas.
"Jangan sampai kita juga tidak bisa memenuhi aspirasi konsumen di sini karena mereka memerlukan produk yang kita pakai tiap hari," tutupnya.
Seperti diketahui, Kemenkeu telah menyiapkan lima pos tarif yang akan ditetapkan jika kebijakan pengenaan cukai ini disepakati, diantaranya adalah ponsel. Namun, kebijakan ini masih dalam tahap usulan kepada DPR. Jika nantinya disepakati, pembahasan akan naik ke tahap rancangan peraturan pemerintah dan kemudian akan dibahas kembali oleh DPR. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepemilikan Warlaba di Daerah Terpencil Tak Dibatasi
Redaktur : Tim Redaksi