Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rahmat Subagio mengatakan, sepanjang 2012 ini, kasus pelanggaran cukai yang berhasil diungkap Ditjen Bea dan Cukai memang melonjak. "Nilai pelanggaran cukainya naik empat kali lipat," ujarnya kepada Jawa Pos (induk JPNN) Kamis (16/8).
Data Ditjen Bea dan Cukai menunjukkan, pada 2011 lalu, terdapat 505 kasus pelanggaran cukai rokok dengan nilai kerugian negara Rp 32,66 miliar. Tahun ini, sampai 15 Juli 2012 saja, jumlah pelanggarannya sudah sampai 303 kasus. "Apalagi, nilai pelanggarannya naik signifikan, sampai Rp 139,58 miliar," katanya.
Menurut Rahmat, ada tiga modus pelanggaran industri rokok di bidang cukai, yakni penjualan rokok tanpa cukai, penggunaan cukai palsu, atau cukai asli yang tidak sesuai dengan peruntukan. "Operasi penertiban kami fokuskan di sentra industri rokok, mayoritas di Jawa Timur dan Jawa Tengah," ujarnya.
Rahmat mengatakan, saat ini Ditjen Bea dan Cukai menggunakan strategi baru dalam penindakan kasus pelanggaran cukai rokok. Dia mengakui, cara lama dengan operasi langsung ke sentra industri kurang efektif karena seringkali berhadapan dengan masyarakat atau pekerja industri rokok, bahkan tidak jarang memicu situasi panas.
Nah, strategi baru yang digunakan adalah dengan melakukan operasi di jalur distribusi, misalnya di pelabuhan, sebelum rokok dikirim ke wilayah lain. Misalnya,karena rokok banyak dikirim ke Sumatera, petugas Bea dan Cukai memperketat pengawasan di Pelabuhan Merak, Banten.
"Kami cegat di Merak, kami perketat pengawasan. Jadi, produksinya memang kebanyakan di Jawa Timur atau Jawa Tengah, tapi penangkapan banyak dilakukan di Merak. Dari situ, baru kami teruskan ke produsennya. Banyak juga yang sudah divonis, penjara dan denda," katanya.
Menurut Rahmat, operasi pengawasan memang terus ditingkatkan dalam rangka optimalisasi pendapatan negara dari sektor cukai. Tahun ini, penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp 83,26 triliun yang berasal dari rokok, minuman mengangdung etil alcohol (MMEA), dan etil alcohol (EA). "Tapi, porsi terbesar tetap rokok, sampai 95 persen," ujarnya.
Data Ditjen Bea dan Cukai menunjukkan, realisasi penerimaan cukai hingga 7 Agustus 2012 sudah mencapai Rp 55,65 triliun. Dari angka tersebut, sekitar 95 persennya atau sekitar Rp 50 triliun berasal dari rokok. (owi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Jangan Terbuai Pertumbuhan Ekonomi
Redaktur : Tim Redaksi