Cukai Rokok Naik 8,5 Persen

Berlaku Mulai 25 Desember 2012

Selasa, 27 November 2012 – 03:51 WIB
JAKARTA - Para perokok harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Sebab, pemerintah sudah memastikan untuk menaikkan tarif cukai rokok.

Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan bahwa untuk periode 2013, pemerintah memutuskan kenaikan tarif cukai rokok secara moderat mulai Rp 5-20 per batang. "Rata-rata kenaikan sekitar 8,5 persen," ujarnya, Senin (26/11).

Menurut Yudi, kenaikan tarif cukai tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. "Kenaikan ini untuk mencapai target penerimaan cukai hasil tembakau yang dalam APBN 2013 ditetapkan Rp 88,02 triliun," katanya.

Selain kenaikan tarif, lanjut Yudi, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan para produsen rokok. Misalnya, untuk penggolongan pengusaha pabrik hasil tembakau masih melanjutkan kebijakan tahun 2012, yaitu dua golongan untuk jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin), serta tiga golongan untuk jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan).

Selain itu, dengan mempertimbangkan roadmap industri hasil tembakau, maka mulai 2013 nanti pemerintah melakukan penyederhanaan struktur tarif dari 15 layer menjadi 13 layer, yaitu dengan menggabungkan layer 3 denganlayer 2 untuk jenis hasil tembakau SKM golongan I dan SPM golongan II. "Sedangkan jenis SKT tidak mengalami perubahan," jelasnya.

Sedangkan untuk sistem tarif cukai, kata Yudi, masih melanjutkan kebijakan pada tahun 2012 yaitu sistemtarif cukai spesifik untuk semua jenis hasil tembakau dengan tetap mempertimbangkan batasan produksi dan batasan harga jual eceran (HJE).

Satu hal lain yang menurut Yudi penting diketahui adalah masa efektif PMK Nomor 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Meski tarif cukai ini untuk tahun anggaran 2013, namun pemerintah memutuskan untuk sedikit memajukan pelaksanaannya. "Jadi, nanti mulai efektif per 25 Desember 2012," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, dalam penentuan tarif cukai rokok, pemerintah mempertimbangkan tiga dimesi, yakni dimensi rokok sebagai salah satu sumber penerimaan negara, dimensi industri rokok sebagai penyerap tenaga kerja, dan dimensi kesehatan.

Karena itu, lanjut Agus, dalam kebijakan kenaikan tarif cukai rokok, pemerintah tidak asal pukul rata. Artinya, kenaikan tarif cukai untuk tiap jenis rokok akan berbeda-beda. "Misalnya untuk rokok kretek atau buatan tangan (yang menyerap lebih banyak tenaga kerja, kenaikan cukainya) lebih rendah," ucapnya.

Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai langsung direspons oleh produsen rokok. Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Mufti mengatakan, bagi produsen rokok, kenaikan tarif cukai sudah pasti akan diikuti dengan kenaikan harga jual rokok ke konsumen. "Kenaikannya akan bervariasi, sesuai dengan kenaikan tarif cukai," ujarnya. (owi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenaikan Kuota Impor Daging Langgar UU Pangan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler