JAMBI - Hingga kini, petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi belum berhasil menangkap cukong kayu yang mendanai bisnis kayu ilegal sebanyak 27 kubik. “Belum kita ketahui keberadaannya,” terang Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah.
Menurut Almansyah, pihaknya masih melakukan penyelidikan dimana cukong kayu tersebut berada. “Kita masih menelusurinya,” tambahnya. Cukong kayu tersebut diduga telah mengetahui dirinya tidak aman dan bersembunyi dari kejaran petugas Polda Jambi.
Untuk diketahui, sebanyak 27 meter kubik kayu gergajian yang diduga hasil pembalakan liar dari hutan produksi di Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, berhasil disita Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi. Barang bukti diamankan di RT 25, Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, pada Selasa 3 Januari 2012 sekitar pukul 13.00.
Selain menyita kayu gergajian, polisi juga berhasil mengamankan sepuluh orang. Kesepuluh orang tersebut diduga telah melakukan penjarahan kayu dari dalam hutan produksi tersebut. Mereka yang diamankan adalah Rediansyah alias Redi, Pakarudin aliasPakar, Sipra, Apid, Endi Surya, Samiun, Suparman, M Sayuti, Pasrum dan Doni Firmansyah. Pengkapan kayu gergajian tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. “Mereka tidak bisa memperlihatkan dokumen resmi,” kata Almansyah.
Modus penebangan dan pengolahan kayu yang berasal dari hutan produksi di Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel) dan selanjutnya kayu-kayu tersebut dibawa dan diangkut ke Jambi untuk dijual. Kini penyidik Polda Jambi masih mengejar pelaku utama atau cukong yang mendanai kegiatan tersebut dan keterlibatan cukong tersebut masih dalam penyelidikan.
Pelaku utama identitasnya sudah dikantongi. Perbuatan pelaku dijerat pasal 50 ayat 3 huruf h UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Kayu-kayu gergajian tersebut, kini telah sita dan diamankan di Mapolda Jambi guna penyidikan lebih lanjut.(can)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beras Impor Mengandung Serangga
Redaktur : Tim Redaksi