Cukong Tambang Timah Ilegal di Sungai Liat Bangka Segera Disidangkan

Sabtu, 25 April 2020 – 15:02 WIB
Penyerahan berkas perkara Gakkum KLHK dan Kejaksaan Agung. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Berkas Penyidikan Gakkum KLHK terhadap cukong tambang timah ilegal di Hutan Produksi Sungai Liat Mapur Bangka berinisial H alias AN (47 tahun), telah lengkap dan akan disidangkan.

Cukong tersebut adalah warga Sungai Liat dari Dusun lingkungan Kuday Utara Kel. Desa Sinar Jaya Jelutung dan Jalan Sisingamangaraja No. 98 Kel. Kuday Kec. Sungailiat Kab. Bangka, Prov. Bangka Belitung.

BACA JUGA: Menteri Siti: Antisipasi Karhutla Tetap jadi Prioritas di Tengah Pandemi Corona

Saat ini telah diserahkan oleh Penyidik Gakkum KLHK bersama barang bukti (P.22) kepada Kejaksaan Agung RI.

Di tengah kondisi pandemi Covid-19 penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara online.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Tunda RUU Omnibus Law, Mudik Bawa Virus untuk Ibu, Jokowi dan Donald Trump

Penyerahan secara online dihadiri oleh Kepala Satuan Tugas SDA Kejaksaan Agung RI di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka di Kantor Kejari Bangka, dan Pengacara Sdr. H alias AN di Kantor Pos Gakum KLHK di Bangka.

Tersangka H alias AN berada Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat di Salemba. Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dipimpin langsung oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana di Kantor Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda, di Jakarta, (21/4).

BACA JUGA: KLHK dan Tim Gabungan Tangkap 11 Pelaku Perusakan Karang di TN Komodo

Yazid Nurhuda mengatakan kasus ini tindak lanjut dari Operasi Gabungan JAGA BUMI yang dilaksanakan oleh Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan DENPOM TNI AD, serta Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan BPKH Wilayah XII Pangkalpinang. Dalam Operasi tersebut berhasil diamankan 2 (dua) unit alat berat (excavator/PC) dan Sdr. HS.

Atas kasus tersebut, Sdr. HS terbukti melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sesuai putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 579/Pid/Sus-LH/2018/PN Sgl tanggal 12 Desember 2018.

Dalam putusan Majelis Hakim PN Sungai Liat, Terpidana HS dikenakan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp.1.500.000.000,00 subsider selama 1 bulan, putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap/ inkracht, serta dua alat berat dirampas oleh negara.

Hasil pengembangan Penyidik KLHK, didapatkan bahwa Sdr H alias AN diduga kuat mendanai kegiatan pertambangan timah tanpa izin yang dilakukan oleh Terpidana Sdr. HS.

Tersangka H alias AN diduga dengan sengaja mendanai kegiatan penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi.

Pada Kamis 30 Januari 2020, Tim Gakkum KLHK melakukan penangkapan dan pengamanan Sdr. H alias AN di Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung dan dibawa ke Kantor KLHK di Jakarta. Selanjutnya Sdr H alias AN ditahan di Rutan Kelas 1 Salemba.

Yazid Nurhuda menegaskan bahwa akibat perbuatannya tersebut Sdr. H alias AN dijerat dengan Pasal 94 ayat (1) huruf c Jo Pasal 19 huruf d dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 (lima belas) tahun penjara serta pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00.

“KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan tambang timah ilegal termasuk pemodalnya. Di tengah situasi Covid19 seperti ini kami terus bekerja untuk menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan. Penindakan terhadap Sdr H alias AN ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku dan pemodal tambang timah illegal termasuk di Bangka Belitung,” ujar Yazid.

"Dari pengembangan kasus ini diketahui jika Sdr. HS merupakan pelaku lapangan untuk kasus yang sama dihukum penjara 3 tahun dan denda Rp 1,5 milyar. Kami mengharapkan agar Majelis Hakim PN Sungai Liat menghukum Sdr H alias AN seberat-beratnya dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp. 100 milyar. Hukuman yang setimpal agar ada efek jera karena perusakan lingkungan di Bangka saat ini sudah sangat parah," imbuh Yazid.

Dalam kasus ini Yazid juga menjelaskan bahwa Gakkum KLHK sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, yaitu DS alias Amuk warga Sungai Liat.

DS saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yazid pun mengharapkan agar DS alias Amuk untuk segera menyerahkan diri bersama pelaku lainnya yang terindikasi terlibat.

"Kami tidak akan berhenti dalam menindak pelaku yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kami juga sudah beberapa kali memeriksa kepala Desa Cit Riau Silip Sdr. HA," pungkas Yazid Nurhuda.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler