jpnn.com - JAKARTA - Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruangan anggota Komisi V DPR tak berjalan mulus. Penyidik di lapangan mendapatkan protes Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah.
Fahri memprotes adanya personel Brimob bersenjata laras panjang yang mengawal penyidik, hingga surat tugas penggeledahan pun dipersoalkan.
BACA JUGA: KPK Juga Geledah Kantor Kementerian PU
Namun demikian, apa yang dilakukan politikus asal Nusa Tenggara Barat, itu tak dapat menghentikan kerja KPK menggeledah untuk mencari bukti pengembangan kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Penggeledahan pencarian barang bukti kasus yang menjerat anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, itu jalan terus.
BACA JUGA: Polri Temukan Lokasi Pembuatan Bom yang Diledakkan Di Jalan Thamrin
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menegaskan, penggeledahan yang dilakukan para penyidik sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
"Soal penggeledahan itu sudah sesuai prosedur dan tidak ada bedanya dengan penggeledahan-penggeledahan sebelumnya (dalam kasus lain)," kata Yuyuk di markas KPK, Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (15/1).
BACA JUGA: Kalau Pro Rakyat, Rizal Ramli Harusnya Tolak Reklamasi
Menurut dia, tidak ada aturan yang ditabrak penyidik dalam melakukan penggeledahan. Karenanya, penggeledahan di ruang Damayanti, Budi Supriyanto (Fraksi Partai Golkar) dan Yuddy Widiana Adia (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), tetap berjalan.
Lantas apakah benar tuduhan penggeledahan ruangan Budi dan Yuddy tak ada surat perintah? Yuyuk hanya menjawab diplomatis dan singkat. "Itu nanti saya cek ya," tegasnya.
Yang pasti, Yuyuk menegaskan, penggeledahan ruangan Budi dan Yuddy dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka.
"Penyidik menduga ada jejak terkait dengan tersangka sehingga diperlukan melakukan penggeledahan," katanya. Selebihnya, Yuyuk menolak menjelaskan karena sudah masuk materi penyidikan.
Dalam kasus ini penyidik baru menjerat Damayanti, dua stafnya; Julia Prasetyarini dan Dessi A Edwin, serta Direktur Utama Windu Tunggal Utama Abdul Khoir sebagai tersangka.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang dijerat. Semuanya tergantung dari kecukupan alat bukti. "Segala kemungkinan ada," tegas Yuyuk. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Bawa Baju, Choel Malah Lolos Jumat Keramat
Redaktur : Tim Redaksi