Cuma Karena Ini, 6 Kades Dipidana dan Denda Hingga Rp 6 Juta

Minggu, 01 April 2018 – 17:45 WIB
Rombongan Kepala Desa (Kades) berfoto bersama Cagub Jabar Deddy Mizwar di Karawang (Foto: Posjaya)

jpnn.com, KARAWANG - Enam Kepala Desa (Kades) harus menerima nasib menjadi tersangka hanya karena diduga ikut berkampanye saat berfoto bersama salah satu Calon Gubernur Jawa Barat (Cagub Jabar) Deddy Mizwar di Karawang, Jawa Barat.

Imbasnya, keenam Kades tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

BACA JUGA: Aneh, Ada Kades Minta Nominal Dana Desa Diturunkan

Koordinator dan Pembina Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) AKP Maradona Armin Mapaseng, bahwa keenam Kades tersebut terbukti ikut berkampanye dengan salah satu Cagub Dedi Mizwar dan jarinya menunjukkan angka empat saat berfoto bersama.

Sehingga keenam Kades bisa dikenakan pelanggaran atas Pasal 71 (1) jo 188 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

BACA JUGA: Pilkada Jabar, Deddy Mizwar: Insyaallah Tinggal Dilantik

Melalui pasal tersebut, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (jar)

BACA JUGA: Pilkada Jabar 2018, Deddy Mizwar - Dedi Mulyadi Menang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keyakinan Deddy Mizwar dan Survei Pilgub Jabar 2018


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler