Cuma Mampir ke Kantor Jero Wacik, Sutan Dapat Sangu Rp 50 Juta

Kamis, 16 April 2015 – 16:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum KPK membeber suap ke mantan ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana dari pejabat di Kementerian ESDM. Salah satu uang yang diterima politikus Partai Demokrat itu sebesar Rp 50 juta dari Jero Wacik saat masih menjadi menteri ESDM.

Berdasarkan surat dakwaan, pada awal tahun 2013 Sutan bertandang ke kantor Kementerian ESDM yang merupakan mitra kerja Komisi VII DPR. Sebelum Sutan tiba, Jero memerintahkan sekjen Kementerian ESDM kala itu, Waryono Karno untuk menyiapkan uang saku.

BACA JUGA: Ini Alasan Nasdem Kepincut sama Badrodin

"Jero memberi tahu Waryono bahwa terdakwa (Sutan, red) akan datang ke kantor. Oleh karena itu, Jero Wacik meminta agar diberikan perhatian berupa uang saku sebagai bentuk apresiasi," ujar jaksa penuntut umum KPK, Dody Sukmono dalam persidangan atas Sutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4).

Setelah itu, Waryono menghubungi anak buahnya yang bernama Didi Dwi Sutrisnohadi agar menyiapkan uang sebesar Rp 50 juta untuk Sutan. Namun, Didi tidak menyanggupinya. Uang akhirnya didapat dari Dwi Hardono, kepala Bagian Akuntansi Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.

BACA JUGA: Polisi Thailand Bantah Warganya jadi Korban Perbudakan di Benjina

"Dwi Hardono mengambil uang dari filing cabinet di ruang kerjanya yang merupakan hasil pengumpulan uang dari pihak ketiga atas kegiatan pengadaan jasa konsultasi Tahun Anggaran 2012," kata jaksa.

Setelah uang disiapkan, Waryono bersama Didi menemui Sutan yang menunggu di ruang tamu sekjen ESDM. Setelah berbincang-bincang sebentar, Sutan kemudian pamit untuk pulang. Ketika itulah Didi menyerahkan amplop berisi uang Rp 50 juta ke Sutan.

BACA JUGA: Menteri Marwan Fokus Garap 1.138 Desa di Perbatasan

Masih dalam dakwaan, pada tahun 2013 Sutan juga disebut menerima uang sebesar USD 200 ribu dari Rudi Rubiandini saat masih menjadi kepala SKK Migas. Pemberian itu diserahkan melalui rekan Sutan di DPR,  Tri Yulianto.

Menurut jaksa, di awal bulan puasa tahun 2013, Sutan menanyakan uang tunjangan hari raya (THR) untuk Komisi VII DPR ke Rudi. Namun, saat itu Rudi belum bisa memenuhi permintaan Sutan.

Pada pertengahan Juli, Rudi akhirnya mendapat uang USD 300.000 yang kemudian disisihkan untuk Sutan. Tidak lama kemudian, Rudi bertemu dengan Tri Yulianto di Hotel Sahid, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Tri menceritakan ihwal permintaan THR oleh Sutan.

"Melalui saya saja nanti akan saya sampaikan" kata Tri kepada Rudi sebagaimana dikutip jaksa dalam dakwaan Sutan.

Keduanya lantas sepakat melakukan pertemuan kembali di toko buah All Fresh di Jalan MT Haryono Jaksel pada 26 Juli 2013. Uang untuk Sutan dibawa Rudi dalam tas ransel warna hitam dan kemudian diserahkan ke Tri Yulianto.

Selang dua hari kemudian, Rudi sempat melakukan pertemuan dengan Sutan. Dalam pertemuan itu, Rudi mengklarifikasi apakah dititipkan melalui Tri Yulianto sudah diterima.

Sutan kemudian menjawab dengan mengatakan bahwa "anggota Komisi VII ada 54 orang,". Mendengar jawaban itu, Rudi menyimpulkan bahwa uang USD 200.000 yang sebelumnya sudah diterima tapi masih kurang.(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Firman, Pilot F-16 Terbaik Kedua, Didikan KSAU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler