jpnn.com, JAKARTA - Polisi berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pencurian sepeda motor dengan modus baru yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Senen, Jakarta Pusat.
"Modus pelaku yaitu memakai korek api untuk merusak kontak kunci motor yang menjadi incaran," ujar Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto.
BACA JUGA: Tok, Terbukti Bunuh Dua Wanita, Aipda Roni Syahputra Divonis Mati
Hal itu diungkapkan Kompol Ari Susanto saat ekspose kasus penangkapan pelaku curanmor berinisial JK yang telah melakukan aksi tersebut sebanyak tujuh kali di wilayah Jakarta Pusat.
"Korek api tersebut ditancap sebatang besi kecil, kemudian dipanaskan untuk mencongkel kontak motor curian. Ini termasuk modus baru," kata Ari di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu.
BACA JUGA: Ini Tampang Suami Pembakar Istri Hamil & Anak di Probolinggo, Jalani Tes Kejiwaan, Hasilnya?
Dalam melakukan aksinya, pelaku memodifikasi kunci T yang kemudian dirakit. Awalnya, petugas sempat lengah, namun setelah diteliti alat itu dapat berfungsi sebagai pembongkar kunci motor.
Pelaku mengincar motor yang mudah untuk dijangkau dan posisi parkir tidak terpantau oleh pemilik. Setelah menjual hasil curiannya itu, pelaku bisa mendapatkan uang sampai Rp3 juta per unit motor.
BACA JUGA: Curanmor Modus Baru, Langsung Curi Motor di Showroom
Saat dilakukan tes urine, petugas juga mendapatkan pelaku JK positif menggunakan narkoba. Atas hal tersebut, polisi pun akan melakukan pengembangan kasus.
"Dia masih sakau narkoba karena setelah dites urine, hasilnya positif. Akan kami kembangkan juga," kata Ari.
Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Bambang mengatakan, pelaku merupakan residivis yang sebelumnya sempat dua kali ditahan atas kasus kepemilikan senjata tajam dan kasus pencurian.
Polisi juga akan mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) guna menangkap jaringan lainnya, termasuk penadah barang curian.
BACA JUGA: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
"Setelah mendapat (motor curian), biasanya pelaku langsung menghubungi penjual dan transaksi. Jaringan pelaku sedang kita dalami. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP," kata Bambang.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi