Ketiganya digelandang lantaran tertangkap tangan mencuri sepeda motor Muhammad Jufri, yang juga teman sekolah mereka.
Kapolsek Cirebon Utara Barat, Kompol Hasanudin mengatakan, pihaknya menangkap para tersangka tiga hari setelah korban melapor. Modus yang dilakukan yakni dengan meminjam motor koban, kemudian menduplikatkan kunci motor. "Jadi alasannya itu mau beli pulsa. Lalu pergi ke tukang duplikat kunci. Keesokan harinya, ketika korban terlambat masuk sekolah, motor mio itu diparkir didekat kuburan Jl Drajat, motor itu dicuri para tersangka," ujar Hasanudin kepada wartawan.
Untuk mengelabui korban, para tersangka ini juga merubah warna motor dan mengganti pelat nomor dengan yang palsu. "Saat pelaku menggunakan motor itu, ada dari keluarga korban yang mengenali motor tersebut. Maka dari itu pelaku langsung kami gelandang," tuturnya.
Hasanudin mengatakan, meskipun para tersangka ini masih pelajar, namun aksi kejahatannya sudah cukup banyak. Pengakuan para tersangka mereka pernah mencuri motor menggunakan kunci leter T. Ketiganya, lanjut Hasanudin, dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, Irfan mengakui nekat mencuri karena ingin punya uang jajan. Ketika meminjam motor dirinya mengajak Guntur dan Salman yang mencetuskan ide untuk mencuri motor. Dari sanalah, ketiganya dibagi-bagi tugas. "Salman yang memberi ide, sesaat itu Guntur yang menduplikatkan kunci," aku Irfan.
Sementara itu Guntur mengaku dirinya mencuri lantaran ingin membeli knalpot motor. "Rencananya mau dijual, nanti hasilnya dibagi-bagi. Tapi karena keburu tertangkap, motor itu belum sempat dijual," ujarnya.
Kompol Hasanudin pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah meminjam-minjamkan kendaraan pribadi, meski kepada teman sekalipun. Karena hal itu saat ini sudah dimanfaatkan sebagai modus pencurian motor. "Lebih baik dikatakan pelit daripada motor dicuri teman sendiri," tukasnya. (atn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah SD Dibantai
Redaktur : Tim Redaksi