Curi Motor Teman untuk Jalan-Jalan

Sabtu, 12 Januari 2013 – 09:47 WIB
BATAM - Pasangan kekasih Dimas Eko Purwanto (23 tahun) dan Rani Apriani (19 tahun) mestinya menikmati masa-masa pacaran mereka. Namun karena mencuri sepeda motor, mereka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Batuaji sejak Kamis (10/1) siang.

Pasangan kekasih ini ditangkap tim Buru Sergap Polsek Batuaji karena mencuri Suzuki Satria bernomor BP 6299 FH milik Abdul Malik Harahap, warga perumahan Taman Karina, Senin (7/1) dini hari. Uniknya aksi pencurian sepeda motor ini diotaki oleh Rani. Rani salah satu karyawan di salah satu perusahaan di Mukakuning dan tinggal di Dormitori blok Q.

Kapolsek Batuaji Kompol Tua Turnip mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian itu bermula dari kedekatan Rani dengan korban. Rani pernah tinggal satu kos-kosan dengan Abdul Malik sebelum tinggal di Dormitori Mukakuning.

Menurut Rani, sebelum melakukan aksi pencurian dia dan Dimas memang sudah merencakan aksi pencurian sepeda motor itu. Keduanya mengaku akan menggunakan sepeda motor itu untuk keperluan sehari-hari termasuk untuk jalan-jalan pacaran.

Malam kejadian pencurian, Rani sengaja mendatangi rumah kontrakan korban di Taman Karina Batuaji. Karena sudah akrab dengan korban, Rani bertamu hingga larut malam. "Saat dia (Abdul Malik) ke kamar mandi, saya ambil kunci motornya," kata Rani.

Usai mendapatkan kunci kontak sepeda motor korban, Rani kemudian menghungi Dimas kekasihnya.
"Saat Abdul Malik sudah tidur sekitar pukul 01.00 WIB. Dimas yang bertugas mengambil motor itu dengan kunci kontak yang sudah ku ambil duluan," jelas Rani.

Usai menggasak sepeda motor itu, Dimas kemudian menggantikan plat nomer sepeda motor itu dengan plat palsu. Keduanya menggunakan sepeda motor itu untuk bersenang-senang bersama.

Turnip mengatakan, pihaknya menerima laporan kehilangan sepeda motor dari korban hari Senin pagi. "Dari hasil pengembangan, kami mencurigai Rani sebagai pelaku." Kata Turnip.

Tim buser Batuaji akhirnya melacak keberadaan Rani. Rani dan Dimas kemudian ditangkap di kawasan Perumahan Puteri Tujuh. Saat itu Dimas sedang mengendarai sepeda motor curian itu mengantar Rani ke Dormitori.

Dari penyelidikan sementara, tambah Turnip, kedua pelaku ini nekad mencuri sepeda motor hanya untuk di pakai jalan-jalan. "Tak ada hubungan dengan jaringan curanmor lainnya," kata Turnip.
Kedua pelaku ini akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (eja/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagalkan Perampokan, OB Tertembak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler