Curi Pakaian Majikan, Pembantu Ditangkap

Senin, 25 Juni 2012 – 03:27 WIB

JAMBI - Gara-gara mencuri pakaian milik majikannya, Surpini (32), warga Lambur Sabak, Tanjab Timur, ditangkap polisi sektor Telanaipura. Tersangka ditangkap Minggu (24/6), sekitar pukul 10.00, di kawasan Broni, Kecamatan Telanaipura, ketika hendak membawa lari pakaian yang ia curi. 

Kapolsek Telanaipura Kompol Lukman mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan korban atas nama Ida (36) Warga Jalan Slamet Riyadi, RT 36, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, majikan tersangka.
Atas dasar laporan Ida, pihaknya kemudikan melakukan penyelidikan. Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, sejumlah barang bukti berhasil kita temukan. Dengan adanya barang bukti tersebut, tersangka langsung dibawa ke Mapolsekta Telanaipura untuk diproses.

Dijelaskan Lukman, tersangka tersebut melakukan aksinya dengan menawarkan diri menjadi pembantu rumah tangga. Setelah diterima menjadi pembantu, barulah dirinya mengambil satu demi satu barang majikannya.

Katanya, dari hasil pemeriksaan yang pihaknya lakukan, tersangka baru empat hari bekerja dirumah korban. “Pakaian korban satu demi satu oleh tersangka dan dikumpulkan di suatu tempat,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui dirinya mengambil pakaian majikannya. Pakaian tersebut ia ambil ketika ada waktu dan kesempatan. “Saya ambil untuk digunakan sendiri,” jelasnya.

Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa enam stel pakaian dan beberapa helai kain sarung. Tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara sekitar lima tahun.(can)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukun Cabul Garap Dua Bocah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler