Curi Pistol saat Polisi Tertidur, Arjunawan Didor

Jumat, 19 Desember 2014 – 23:47 WIB

jpnn.com - MEDAN- Brigadir Juanda, anggota Unit Lalu Lintas Polsekta Medan Kota kaget bukan kepalang saat bangun tidur di Pos Lalu Lintas Polsekta Medan Kota, persisnya di depan kantor PDAM Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (19/12) dini hari pukul 05 WIB. Pasalnya, pistol yang selalu menggantung di pinggangnya raib dicuri orang.

Beruntung dia langsung melaporkan kejadian itu ke Unit Reskrim Polsekta Medan Kota, sehingga pelakunya langsung tertangkap. Adalah Arjunawan, warga Jalan Kalianda Medan, sebagai pelakunya. Karena melawan petugas, Arjunawan pun dihadiahi timah panas di betis kanannya. Dia pun diboyong ke RS Bhayangkara Medan, Jalan KH Wahid Hasyim untuk diberikan perawatan intensif.

BACA JUGA: Satu Pekerja Terbakar Akibat Ledakan di Pabrik Baja Meninggal

Informasi yang diperoleh Sumut Pos (Grup JPNN.com), saat itu Arjunawan bersama rekannya melintas di Pos Lalu Lintas Polsekta Medan Kota, dan melihat Brigadir Juanda sedang tertidur di pos tersebut. Tanpa pikir panjang, Arjunawan nekat merusak sarung pistol itu dengan menggunakan silet, dan membawa kabur pistol tersebut.

"Kejadiannya Jumat (19/12) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua pelaku masuk ke pos dan melakukan pencurian dengan menggunakan silet. Mereka mengambil senjata anggota kita yang tengah tertidur karena waktu itu sedang jam istirahat," kata Kapolsekta Medan Kota Kompol Wahyudi.

BACA JUGA: Jaksa Minta Eks Bupati Kendal Dihukum 6 Tahun Bui

Sekira pukul 05.00 WIB, Brigadir Juanda pun terbangun dan terkejut karena pistol di pinggangnya sudah raib. Brigadir Juanda pun langsung memberitahukan kejadian itu kepada petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Kota. Saat itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Berselang satu jam kemudian, petugas mendapat laporan dari pemilik lapo tuak di Jalan Salak yang disinggahi Arjunawan. Sang pemilik lapo tuak mengatakan, Arjunawan sempat memamerkan pistol itu di warungnya. Petugas langsung bergerak cepat dan meringkus Arjunawan.

BACA JUGA: Diiming-imingi Keluar NIP, Guru SD Tertipu Rp 4,35 Juta

"Karena yang pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga kita melakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya," ujar mantan Kapolsekta Delitua ini.

Dia menambahkan, untuk tersangka Arjunawan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (ris/ain/adz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rano Karno Larang 417 CPNS Baru Ubah Penempatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler