jpnn.com, JAMBI - Anggota Polsek Pasar Jambi meringkus gembong kasus pencurian dengan pemberatan. Tidak hanya itu, dua dari tiga pelaku juga dilumpuhkan dengan timah panas.
Ketiga pelaku yakni ER, 34, warga Kampung Bugis, FD, 21, warga Sungai Asam dan RA, 22, warga Jelutung.
BACA JUGA: Curi Senpi Polisi, Riyan Dipelor setelah Mencuri
Dua yang dilumpuhkan dengan timpah panas yakni ER dan FD karena mencoba melarikan diri saat penangkapan.
Kapolsek Pasar, AKP Yumika mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan LP/B/49/III/2018/Reskrim dengan pelapor Jamal San alias Agong, 59.
“Pelaku beraksi di Jalan Mr Assad Nomor 35 Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, pada Jumat (9/3) sekitar pukul 01.00 WIB s/d 05.00 WIB,” ujar AKP Yumika.
Lanjutnya, para pelaku merencanakan perbuatannya dengan menginap di Hotel 99 yang mana pelaku LN, FD dan HS (DPO) diantar oleh RA.
Selanjutnya, ketiga pelaku melalui jendela kamar hotel nomor 403 masuk ke jendela ruko milik korban.
Pelaku masuk dengan cara membongkar teralis. Setelah itu, ketiga pelaku masuk dan membongkar kunci gembok pintu ruko yang ada di lantai 3.
“Pelaku kemudian mengambil seluruh walet yang ada di lantai 3, 4 dan 5,” jelasnya.
Para pelaku selanjutnya keluar dari ruko dengan dijemput kembali oleh RA dan membawa sarang burung walet.
Setelah menerima laporan, kata Dia, anggota Polsek Pasar melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV Hotel 99, diketahui adanya aktifitas mencurigakan.
“Yang mana salah seorang tamu identik dengan residivis yang bernama LN,” katanya.
Selanjutnya dilakukan investigasi terhadap LN. Hasilnya, LN terlibat dalam pencurian tersebut. Dilakukan penangkapan. Saat introgasi LN mengakui dan perbuatan tersebut dilakukan bersama FD, HS ( DPO) dan RA.
Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 10 juta. Dimana, uang itu digunakan untuk foya-foya. Dari hasil pengembangan, mereka juga sudah beberapa kali membongkar sarang walet dan rumah warga. (pds)
Redaktur & Reporter : Budi