jpnn.com - KENDARI - Rektor Universitas Muhammadiyah Buton (UMB), Baubau Sulawesi Tenggara, Suriadi dituduh menggelapkan dana umrah.
Ini muncul setelah dia dilaporkan Mahufi Madra melapor ke Polres Baubau dengan Laporan Polisi Nomor : LP/103/III/2016/sultra/res baubau tanggal 7 Maret 2016.
BACA JUGA: Kepriben Kiye, Tegal Kian Rawan Narkoba
Namun M. Zakir Rasyidin, kuasa hukum Suriadi melihat, ada yang menarik dari surat perintah penyidikan polisi yang katanya dikeluarkan pada hari itu juga.
Zakir menduga, ada upaya kriminalisasi dalam kasus kliennya. Menurutnya, dalam Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan dijelaskan, ketika ada laporan polisi terlebih dulu dilakukan penyelidikan berupa undangan klarifikasi dari pihak terlapor.
BACA JUGA: Waduh! Bocah Korban Salah Tembak Aparat Juga Mengaku Dipukuli
“Dalam kasus ini sangatlah aneh dan tak merujuk pada KUHAP dan peraturan Kapolri tersebut. Laporan polisi tanggal 7 Maret kok surat perintah penyidikan keluar 7 Maret juga. Saya melihat kasus ini sudah dikondisikan,” tegas Zakir di Jakarta, Senin (28/3).
Dia menambahkan, laporan dugaan penggelapan dana umrah itu jelas tidak mendasar. “Penggelapan yang mana? Terkait dana umrah, satu rupiah pun bukan dana dari kas universitas, tapi dana reward Bank Muamalat, pihak bank memberikan penghargaan pada UMB sebagai nasabah terbaik,” sambungnya.
BACA JUGA: Dikira Resedivis, Tangan Siswa SMA Bolong Didor Aparat
Karenanya, terkait siapa saja yang hendak diberangkatkan umrah adalah kewenangan Rektor UMB. “Nah, sekarang bisa nggak penyidik membuktikan itu bagian dari penggelapan,” tambah Zakir.
Selain itu, pengacara Limbad ini juga mempertanyakan status pelapor. "Dalam waktu dekat kami berencana melaporkan ketidakprofesionalan penyidik ke Propam Mabes Polri. Kami akan lanjutkan ke Propam agar semuanya jelas,” pungkasnya. (adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hantu Laut Beraksi Saat HUT Kabupaten Cilacap
Redaktur : Tim Redaksi