"Buktinya, Pasal 33 UUD 1945 (sumber daya alam dikuasai negara dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, red) tidak pernah diimplementasikannya. Padahal, konstitusi jelas-jelas mengamanatkan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," kata Laode Ida, dalam diskusi bertema “Mengungkap Misteri Pemberian Gelar Ksatria dan Korupsi di Sektor Migas”, diselenggarakan Rumah Perubahan 2.0, di Jakarta (4/12).
Dari sisi kepentingan bangsa dan negara lanjut, La Ode, sudah saatnya pemerintah merenegosiasi semua kontrak migas. Sebab, pasal-pasal kontrak migas sangat tidak adil dan merugikan bangsa Indonesia.
Tuntutan renegosiasi ulang ini seharusnya tidak boleh diabaikan, terlebih lagi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal-pasal tentang BP Migas. "Harus ada moratorium kontrak, kemudian disusun lagi kontrak yang lebih menguntungkan rakyat,” ujar senator asal Sulawesi tenggara itu.
Karenanya La Ode mengingatkan perlunya semua komponen membangun gerakan untuk meninjau ulang semua kontrak Migas. "Selanjutnya, kita susun kontrak-kontrak baru yang sesuai dengan konstitusi. Menunggu sampai tahun 2014 terlalu lama. Kita tidak boleh membiarkan kejahatan ini terus berlangsung,” tegasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Somasi Dukung Isran Noor Jadi Capres
Redaktur : Tim Redaksi