Curiga Kasus AKBP Apriyanto Konflik Internal

Selasa, 05 Juni 2012 – 01:28 WIB

JAKARTA - Sikap mantan Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Apriyanto Basuki Rahmad yang bersikukuh dirinya korban rekayasa dan fitnah, tidak boleh didiamkan saja.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Sumut, Irjen (Pol) Wisjnu Amat Sastro untuk segera turun tangan. Jika didiamkan saja, lanjut Neta, masyarakat akan bingung dan bisa merusak citra kepolisian.

Menurut Neta, ada dua kemungkinan terkait pernyataan AKBP Apriyanto bahwa dirinya korban rekayasa terkait kasus penggunaan narkoba jenis happy five (H5) itu. Pertama, Apriyanto memang sedang membangun alibi agar dirinya bebas.

Kemungkinan kedua, memang ada rekayasa di balik kasus ini. Menurut Neta, konflik internal di tubuh kepolisian, antara pimpinan dengan wakilnya, seperti direktur dengan wadir, memang cukup tajam dan terjadi di banyak daerah.

"Konfliknya sengit. Itu sebabnya muncul hal yang aneh-aneh. Apa yang dikatakan mantan wadir (AKBP Apriyanto, red) bahwa dirinya dikriminalisasi, harus ditelusuri benar atau tidak. Kapolda lewat Propam-nya harus turun tangan agar masyarakat tak bingung," ujar Neta S Pane kepada JPNN kemarin (4/6).

Neta memberi contoh perkara mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Mindo Tampubolon yang divonis bebas dari jerat hukum atas tuduhan membunuh istrinya, Putri Mega Umboh. Bisa jadi, lanjut Neta, kasus Mindo ini merupakan kasus rekayasa akibat konflik di internal kepolisian, sehingga tatkala dibuktikan di pengadilan, dinyatakan bebas.

Neta mengatakan, konflik di internal kepolisian memang cukup sengit. Konflik ini, sambungnya, merupakan dampak persaingan sejak mereka masih menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol).

"Sikap arogansi senior kepada yunor masih tinggi hingga persaingannya berlarut-larut, terbawa hingga mereka sudah menjadi perwira, dari perwira menengah hingga perwira tinggi. Konflik sangat tajam jika daerah penugasan merupakan daerah basah," urai Neta, aktivis asal Sumut yang konsen menyoroti kinerja kepolisian itu.

Apa yang harus dilakukan Kapolda Sumut? Neta menyarankan, Kapolda segera memerintahkan Propam untuk melakukan penelusuran. Kalau memang dugaan AKBP Apriyanto terlibat narkoba ada buktinya yang kuat, maka berkas penyidikannya harus cepat diserahkan ke kejaksaan, selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. "Sekaligus, Kapolda harus menjelaskan kepada masyarakat," imbuhnya.

Sebaliknya, jika hasil penelusuran Propam menemukan ada indikasi telah terjadi kriminalisasi kepada AKBP Apriyanto, maka penyidikan harus dihentikan dan nama baik Apriyanto dipulihkan. "Yang bersangkutan selanjutnya bisa menuntut pihak yang diduga melakukan rekayasa," kata Neta. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemberian Gelar Ketua Polis Diraja Malaysia Batal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler