BATAM - Kasus pencurian listrik untuk disalurkan ke 200 rumah yang terungkap Senin (10/6) di Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ternyata dianggap tidak seberapa. Manajer Senior bidang Komunikasi dan Kelembagaan PT PLN Batam Agus Subekti bahkan sempat menyatakan bahwa kasus yang membuat si pencuri mendapatkan Rp 40 juta sebulan dari listrik curian itu tergolong ''tidak ada apa-apanya''.
''Kasus di Bengkong tersebut saya katakan tidak begitu 'wah', masih tergolong kecil. PLN sering menangkap basah pencurian listrik yang lebih besar. Yang di Bengkong tersebut belum ada apa-apanya,'' ujarnya.
Sayang, Agus tidak bisa menggambarkan pencurian listrik yang disebutnya lebih besar daripada kasus bengkong itu. Alasannya, dia tidak membawa data.
Dia juga mengungkapkan, para pencuri listrik itu tidak pernah dibawa ke ranah hukum. Mereka hanya diminta mengganti kerugian nilai listrik yang dicuri dan masalah dianggap beres. ''Semua pencuri mau membayar ganti rugi,'' katanya.
Sikap PLN tersebut memancing kecurigaan Ketua LSM Gebrak Uba Ingan Sigalingging. ''Orang yang tercuri pasti berusaha membawa pelaku ke ranah hukum. Tapi, ini malah diberikan opsi yang bisa dibilang mudah, yakni ganti rugi. Ada apa dengan PLN,'' tuturnya.
Karena sikap itu, Uba menilai tidak aneh bila warga curiga ada orang PLN yang ikut main dalam pencurian listrik tersebut. Dia mencontohkan kasus Bengkong. Menurut dia, seharusnya PLN Batam menerapkan sanksi yang bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku lain, bukan malah seolah membela dengan bilang kasus itu tergolong kecil.
''Jangan-jangan di belakang pencuri itu ada petugas PLN. Siapa yang tahu kinerja listrik kalau bukan petugas PLN,'' ujarnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri Rahmat Riyandi. Menurut dia, yang diterapkan PLN terhadap pencuri arus listrik itu salah besar.
''Jangan-jangan kasus pencurian arus nanti dijadikan alasan menaikkan tarif listrik konsumen. Kalau mau pencurian berkurang, terapkan sanksi hukum, bukan ganti rugi,'' tegasnya. (gas/c16/jpnn)
''Kasus di Bengkong tersebut saya katakan tidak begitu 'wah', masih tergolong kecil. PLN sering menangkap basah pencurian listrik yang lebih besar. Yang di Bengkong tersebut belum ada apa-apanya,'' ujarnya.
Sayang, Agus tidak bisa menggambarkan pencurian listrik yang disebutnya lebih besar daripada kasus bengkong itu. Alasannya, dia tidak membawa data.
Dia juga mengungkapkan, para pencuri listrik itu tidak pernah dibawa ke ranah hukum. Mereka hanya diminta mengganti kerugian nilai listrik yang dicuri dan masalah dianggap beres. ''Semua pencuri mau membayar ganti rugi,'' katanya.
Sikap PLN tersebut memancing kecurigaan Ketua LSM Gebrak Uba Ingan Sigalingging. ''Orang yang tercuri pasti berusaha membawa pelaku ke ranah hukum. Tapi, ini malah diberikan opsi yang bisa dibilang mudah, yakni ganti rugi. Ada apa dengan PLN,'' tuturnya.
Karena sikap itu, Uba menilai tidak aneh bila warga curiga ada orang PLN yang ikut main dalam pencurian listrik tersebut. Dia mencontohkan kasus Bengkong. Menurut dia, seharusnya PLN Batam menerapkan sanksi yang bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku lain, bukan malah seolah membela dengan bilang kasus itu tergolong kecil.
''Jangan-jangan di belakang pencuri itu ada petugas PLN. Siapa yang tahu kinerja listrik kalau bukan petugas PLN,'' ujarnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri Rahmat Riyandi. Menurut dia, yang diterapkan PLN terhadap pencuri arus listrik itu salah besar.
''Jangan-jangan kasus pencurian arus nanti dijadikan alasan menaikkan tarif listrik konsumen. Kalau mau pencurian berkurang, terapkan sanksi hukum, bukan ganti rugi,'' tegasnya. (gas/c16/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap Cuti, Koruptor Bayar Rp 100 Juta
Redaktur : Tim Redaksi