Curigai Agenda Tersembunyi di Balik Pergantian Asuransi TKI

Minggu, 30 Juli 2017 – 23:10 WIB
Ilustrasi TKI. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Koalisi Relawan Berbicara Jokowi-JK Amirullah Hidayat mengkritik program perlindungan jaminan sosial tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diluncurkan Kementerian Ketenagakerjaan. Menurutnya, program itu tak disertai payung hukum yang kuat.

Amirullah mengatakan, program itu disertai pengambilalihan asuransi pekerja dari konsorsium swasta ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Namun, katanya, program itu tak disertai payung hukum yang jelas.

BACA JUGA: Kasihan... Jadi TKW di Arab Saudi, Sunila Sudah 4 Tahun Tak Digaji

"Peralihan ini petunjuk teknis dan aturannya tidak ada. Jadi bisa dibilang ilegal," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (30/7).

Sebelumnya, Menteri Ketenaga Kerjaan Hanif Dhakiri meluncurkan Transformasi Perlindungan Jaminan Sosial TKI di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (30/7). Rencananya, program perlindungan untuk TKI dengan skema khusus perlindungan jaminan sosial itu akan dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Agustus 2017.

BACA JUGA: Komisi IX DPR Desak Pemerintah Lakukan Langkah Strategis Lindungi TKI

Menurut Hanif, program perlindungan itu berdasar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengamanatkan seluruh pekerja terlindungi dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan PP Nomor 4 tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah.

BACA JUGA: Malaysia Tolak Masuk 1.000 Calon TKI

Namun, Amirullah mempersoalkan langkah Kemenaker menerbitkan peraturan menteri (Permen) untuk landasan pengambilalihan. Amirullah menegaskan, Permen tidak bisa diberlakukan apabila bertentangan dengan UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri dan UU 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

"Dia mau pakai Permen harus sesuai UU. Sementara UU yang ada belum dirubah di DPR. Peralihan asuransi ke jaminan sosial TKI oleh BPJS mesti ada aturan lex spesialis aturan khusus yang tidak bisa diambil UU Tenaga Kerja," tegasnya.

Amirullah juga menilai program jaminan sosial TKI oleh BPJS tak menyeluruh karena hanya memiliki sembilan progam saja. Padahal, selama ini konsorsium asuransi swasta menyediakan 13 progam perlindungan TKI.

"Merugikan TKI, sampai sekarang ini pemerintah melalui Menaker mau mengambil alih dari asuransi ke BPJS, tetapi juknis (petunjuk teknis, red) aturannya tidak ada. Asuransi tanggal 30 (30 Juli 2017, red) habis, Menaker bilang diambil alih oleh BPJS tapi dia mau pakai Permen," ujar Amirullah

 Karena itu Amirullah menduga ada agenda tersembunyi di balik kebijakan itu. Bahkan, sambungnya, hal itu bisa merugikan Presiden Joko Widodo.

“Terburuknya ini sebagai upaya merugikan Presiden Jokowi, khususnya pada Pemilihan Presiden 2019 mendatang. Sebab rumor yang beredar kan menteri itu hendak di-reshuflle," tudingnya.(wid/rmol/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TKI Pembunuh Majikan di Singapura Ditangkap di Tungkal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler